Liputanindo.id – Ibrahim, anak berkewarganegaraan ganda di Aceh sempat menjadi sorotan publik. Ia pun pada akhirnya memilih menjadi Anggota negara Indonesia (WNI).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Daerah Kemenkumham Provinsi Aceh, Junarlis di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan anak berkewarganegaraan ganda tersebut bernama Ibrahim.
“Ibrahim menjalani sidang pewarganegaraan di Kantor Daerah Kemenkumham Aceh, Jumat (14/6). Ibrahim memilih menjadi Anggota negara Indonesia karena mengaku nyaman tinggal di Aceh,” kata Junarlis seperti dikutip Antara.
Ibrahim yang lahir di Malaysia, merupakan anak dari perkawinan campuran antarnegara. Ibunya, Anggota negara Indonesia dari Provinsi Aceh. Sedangkan ayahnya, Anggota negara Malaysia,
Junarlis mengatakan, Ibrahim tumbuh dan besar di provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Ibrahim dalam sidang kewarganegaraan ganda memilih menjadi Anggota negara Indonesia karena sudah terbiasa tinggal di Aceh.
“Perkawinan campuran antarnegara Membikin Ibrahim menjadi anak berkewarganegaraan ganda. Ibrahim akhirnya memilih menjadi Anggota negara Indonesia,” kata Junarlis.
Dalam sidang pewarganegaraan, kata dia, Ibrahim Bisa melewati tes dengan Berkualitas. Ibrahim juga Bisa menjawab pertanyaan tentang sejarah Indonesia hingga pengetahuan Lumrah tentang Indonesia lainnya.
Hasil sidang pewarganegaraan tersebut akan diteruskan ke Kemenkumham RI. Kepada selanjutnya dikeluarkan surat keputusan penetapan Anggota negara Indonesia
Kemenkumham Aceh hanya memfasilitasi penilaian secara formil saja. Setelah melakukan wawancara, seluruh tim menandatangani Siaran acara sidang pewarganegaraan. Selanjutnya, hasil akan diputuskan oleh pusat atau Kemenkumham RI,” kata Junarlis.