Dua Anak Cukup Dua Capres Kurang

Mitra saya nyeletuk, dua anak cukup, dua capres kurang. Kata dia, kampanye ‘dua anak cukup’ amat Terkenal pada masa Orde Baru. Sekalian orang Dapat menerimanya tanpa menggerutu. “Jangan sekali-kali melancarkan kampanye ‘dua capres cukup’, Dapat-Dapat menuai protes dari pendekar yang turun gunung,” kata Mitra itu.

Kampanye Demi membatasi jumlah capres pada Pemilu 2024, kata dia, hakikatnya melanggar konstitusi. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XX/2022, Pasal 222 UU 7/2017 sama sekali Enggak membatasi jumlah Kekasih calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti pilpres.

Pasal 222 UU Pemilu menyatakan Kekasih calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari Bunyi Absah secara nasional pada pemilu Member DPR sebelumnya.

Sejauh ini memang belum Terdapat kampanye ‘dua capres cukup’. Akan tetapi, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono membeberkan adanya dugaan tindakan Enggak jujur dan Enggak adil pada Pemilu 2024. Dia menyebut Terdapat upaya agar Pilpres 2024 nanti hanya akan diikuti dua Kekasih capres-cawapres yang dikehendaki. Karena itulah, SBY siap-siap turun gunung.

Cek Artikel:  Kecerdasan Buatan

“Konon akan diatur dalam pemilihan presiden nanti yang hanya diinginkan oleh mereka, dua Kekasih capres dan cawapres saja yang dikehendaki mereka. Informasinya, Demokrat sebagai oposisi jangan harap Dapat mengajukan capres-cawapresnya Berbarengan koalisi tentunya,” ujar Yudhoyono pada 15 September 2022 sebagaimana terungkap dalam sebuah video yang diunggah di Tiktok.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menganggap SBY Mempunyai kekhawatiran yang berlebihan. Akan tetapi, sebelumnya Hasto menyebut idealnya Pilpres 2024 dilakukan secara demokratis, Segera, dan kredibel. Demi itu, perlu dipastikan Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran dan diikuti dua Kekasih calon presiden dan wakil presiden.

Apabila Terdapat tiga paslon, lanjut Hasto, pada putaran kedua dipastikan akan terjadi negosiasi politik baru. “Jadi, kenapa Enggak membangun kesepahaman di depan saja,” ujar Hasto pada 25 Agustus 2022.

Cek Artikel:  Sebelah Triliun

Mitra saya Dapat memahami kegundahan SBY ataupun argumentasi Hasto. Elok nian bila politik prasangka dibuang ke laut sehingga negeri ini Dapat memasuki demokrasi substansi, bukan prosedural.

Menurut Mitra saya, SBY hanya menyampaikan pesan moral, sementara Hasto menyodorkan kondisi ideal seturut keinginan partainya. Padahal, secara teoretis, Pilpres 2024 Dapat diikuti lima Kekasih calon. Akan tetapi, konstelasi politik Begitu ini memungkinkan adanya tiga paslon yang berkontestasi.

Konstelasi politik itu sejalan dengan Cita-cita masyarakat yang terekam dalam hasil survei dari Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC) yang menunjukkan mayoritas masyarakat mengharapkan lebih dari dua Kekasih capres dan cawapres di Pilpres 2024.

Hasil survei yang dirilis pada 20 Juli 2022 menyebutkan hanya 29,9% masyarakat yang menginginkan dua paslon, sebanyak 32,3% menginginkan tiga paslon, 18,4% menginginkan empat paslon.

Survei ARSC itu sejalan dengan hasil survei Lembaga Survei Indikator yang dirilis pada 8 Februari 2021. Hasilnya ialah 60,7% responden menginginkan capres lebih dari dua Kekasih.

Menurut survei Indikator, 33,5% responden Mau capres tetap dua paslon seperti pilpres 2019 agar proses pemilihan lebih sederhana. Sementara itu, 5,8% responden Enggak menjawab.

Cek Artikel:  Horor Guru Honor

Dari dua survei itu Enggak Terdapat masyarakat yang menginginkan calon tunggal. Meski begitu, UU Pemilu sudah mengantisipasi Apabila terdapat calon tunggal. Antisipasi itu tertuang dalam Pasal 235 UU Pemilu.

Disebutkan bahwa dalam hal hanya terdapat satu paslon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran paslon selama 14 hari. Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran, tetapi Tetap terdapat satu paslon, tahapan Penyelenggaraan pilpres tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

UU Pemilu juga menjatuhkan Denda bagi parpol atau gabungan parpol yang memenuhi syarat mengajukan paslon, tapi Enggak mengajukan bakal paslon. Sanksinya ialah parpol bersangkutan Enggak boleh mengikuti pemilu berikutnya.

Mitra saya mengingatkan bahwa kampanye ‘dua anak cukup’ sudah diganti menjadi ‘dua anak sehat’. Kata dia, kampanye dua capres Enggak sehat. Biarkan capres lebih dari dua pada Pilpres 2024 agar bangsa ini semakin sehat.

Mungkin Anda Menyukai