Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 yang Buat Toko Rugi Rp14 Miliar Ditangkap

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial HK karena merampok toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Sabtu (8/6).

“HK ditangkap kemarin hari Selasa jam 18.50 WIB di sebuah hotel di daerah Cipanas, Puncak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Dalam aksinya, HK menggunakan senjata tajam Buat mengancam sejumlah karyawan toko. Karyawan toko Lewat digiring ke dalam ruangan dan diikat tangannya.

Pelaku Lewat mengambil 18 jam tangan mewah dari toko tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong berwarna oranye.

“Taksiran kerugian berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban Sekeliling Rp14 miliar karena Terdapat 18 buah jam tangan mewah berbagai merek yang diduga diambil pelaku,” tambahnya.

Cek Artikel:  TransJakarta Luncurkan Aplikasi Demi Melacak Posisi Bus secara Real Time

Ade belum mau merinci barang bukti yang diamankan dari kasus ini. Perihal sudah Terdapat atau tidaknya jam tangan itu dijual, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengatakan penyidik Tetap melakukan pengembangan. Dia Lewat menyebut polisi Tetap mencari barang bukti yang tersisa.

Mungkin Anda Menyukai