DPR Mengenakan Putusan MA Kepada Batas Usia Cakada, MK: Peraturan Pelaksana Harusnya Menyesuaikan

Liputanindo.id – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan bahwa DPR Tak Dapat memakai putusan Mahkamah Mulia (MA) Kepada syarat batas usia kepala daerah. Alasan, yang diuji di MA adalah Peraturan Komisi Pemilihan Standar (PKPU), sedangkan yang diuji di MK adalah Undang-Undang (UU) Pilkada.

“Itu kan yang diuji (di MA) PKPU. Kita Menonton derajatnya. Mestinya kalau undang-undangnya berubah, atau undang-undangnya sudah dilengkapi dengan putusan MK, tentu peraturan pelaksana undang-undang itu juga haris menyesuaikan,” ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Sebelumnya, dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada Demi penetapan Kekasih calon peserta pilkada oleh KPU.

Cek Artikel:  Anggota Tasikmalaya Dihebohkan Penemuan Mayat Pria Membusuk di Toilet Kontrakannya

“Apabila penyelenggara Tak mengikuti pertimbangan dalam putusan Mahkamah a quo, sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang Tak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi Kepada dinyatakan Tak Absah oleh Mahkamah,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Tetapi, dalam rapat panitia kerja (panja) DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada, Rabu (21/8/2024), mayoritas fraksi sepakat Apabila pasal terkait batas usia mengacu pada putusan MA yang menyatakan bahwa syarat usia minimal 30 tahun dihitung sejak pelantikan.

“Tak Terdapat kewenangan-kewenangan MK menegasikan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” kata Personil Fraksi Gerindra, Habiburokhman.

Cek Artikel:  Punya Misi Hapus Faksi di Partai Golkar, Bahlil: Gaya Lamban

Mungkin Anda Menyukai