Bareskrim Panggil Notaris Terlapor Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB BSB, Minta Kooperatif Penuhi Panggilan

Liputanindo.id – Bareskrim Polri memanggil Notaris Elmadiantini Buat diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan Berkas Rapat Standar Pemegang Saham Luar Normal (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) yang menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada Rabu (12/6/2024) hari ini.

“Buat Notaris Elmadiantini sudah dilayangkan surat panggilan kesatu dan Apabila Tak hadir maka akan dilayangkan surat panggilan kedua,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma kepada wartawan, Rabu (12/6/2024).

Diperkirakan, notaris ini mangkir dalam pemanggilan hari ini. Chanda pun meminta Elmadiantini Buat bersikap kooperatif dengan hadir dalam pemeriksaan.

Terpisah, Pengacara korban Mulyadi Mustofa, Yudhistira Atmojo menjelaskan Elmadiantini merupakan satu di antara terlapor dalam kasus ini. Notaris ini dilaporkan lantaran pihaknya merasa janggal dengan adanya keterlibatan Elmadiantini pada akta RUPSLB BSB.

Cek Artikel:  Subsidi KRL Berbasis NIK Picu Kontroversi, Kemenhub Merespons

Asal Mula, notaris yang ditugaskan Buat Membikin risalah RUPSLB BSB pada 9 Maret 2020 merupakan Wiwiek Triwidiyati dan bukan Elmadiantini.

“Sehingga perlu ditelusuri apa kapasitas dan kepentingan Notaris Elmadiantini Buat Membikin penjelasan kepada Bank Sumsel Babel dan melakukan legalisir copy sesuai Asli terhadap akta tersebut,” ujar Yudhistira.

Diketahui dalam kasus ini, Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

“Betul, sudah tahap penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).

Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) Lewat. Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan Berkas otentik.

Cek Artikel:  Seorang Pria di Jakbar Babak Belur Dihajar Karena Batal Beli Sabu

Tetapi, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan terduga pelaku yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Penyidik Begitu ini Tetap mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan Berkas risalah RUPSLB tersebut.

Mungkin Anda Menyukai