Anwar Usman Gugat Pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN, Begini Tanggapan MK

 Liputanindo.id JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan perlawanan terhadap pencopotan dirinya sebagai Ketua MK. Anwar menggugat Ketua MK yang beru, Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (24/11/2023).

Gugatan Anwar di PTUN terdaftar dengan nomor register 604/G/2023/PTUN.JKT, Tetapi belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Om dari Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Baca Juga:
Kekasih Anies-Muhaimin Ikuti Putusan PHPU Pilpres 2024 di MK

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, Anwar lebih dulu melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya. Surat keberatan Anwar yang dilayangkan lewat kuasa hukumnya sudah dikonfirmasi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang mengatakan bahwa surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.

Cek Artikel:  Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita KPK

Menurut Enny, MK telah langsung merespon surat tersebut dengan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Tetapi Kagak dihadiri oleh Anwar Usman.

“Berkenaan dengan adanya surat keberatan yang disampaikan kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman mengenai SK pengangkatan Ketua MK yang baru karena dianggap Eksis kejanggalan dalam putusan MKMK, telah dijawab oleh pimpinan MK berdasarkan hasil RPH (rapat permusyawaratan hakim),” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).

Adapun pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, lanjut Enny, dilakukan Kepada melaksanakan keputusan Majelis Kehormatan MK atau MKMK, yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat. Jadi dia menekankan penunjukan Ketua MK periode 2023-2028 itu telah sesuai dengan Mekanisme.

Cek Artikel:  KPK Pelajari Info Kepala PPATK Tak Jujur Isi LHKPN

“Pada prinsipnya pengangkatan Ketua MK periode 2023-2028 adalah karena melaksanakan putusan MKMK dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Pada proses pemilihan Ketua MK baru pun, menurut Enny, Anwar Usman ikut hadir. Dia menekankan proses dilakukan secara musyawarah dan mufakat. (FAR)

 

Baca Juga:
Spesialis Kekasih AMIN Ungkap Tingginya Perolehan Bunyi Prabowo-Gibran

 

Mungkin Anda Menyukai