Malam Ini, Jokowi Teken Surat Pencopotan Firli

Liputanindo.id JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK pada Jumat malam ini setelah tiba di Jakarta. 

Ketika ini, Presiden Jokowi Tetap melakukan kunjungan kerja di Papua Barat dan akan melanjutkan ke Kalimantan Barat.

Jokowi pun diagendakan kembali ke Jakarta pada Jumat malam ini. “Ya kalau Presiden sudah mendarat dan beliau sudah dilaporkan ya (malam ini ditandatangani) insya Allah, astungkare,” kata Ari kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Dalam rancangan keputusan presiden (keppres) yang tengah disiapkan Kementerian Sekretariat Negara tersebut berisi dua hal. Yakni terkait pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri dan penetapan Plt Ketua KPK usai Firli ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Cek Artikel:  Tim SAR Gabungan Konsentrasi Temukan Kotak Hitam Pesawat Smart Aviation

“Jadi Terdapat dua isi dari Keppres itu, pertama tentang pemberhentian sementara ketua KPK dan yang kedua adalah pengangkatan ketua sementara,” kata dia.

Kendati demikian, Ari tak menjelaskan apakah dalam keppres tersebut juga dicantumkan nama-nama kandidat pengganti Firli. Ia hanya menyebut, penunjukan Plt Ketua KPK akan menunggu arahan dari Presiden.

“Menunggu arahan Presiden,” ujar Ari.

Ari menyampaikan, nama calon pengganti Firli nantinya akan diputuskan oleh Presiden Jokowi. Mekanisme ini juga sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2015. “Nanti itu akan diputuskan pak Presiden. Kandidatnya kan dari pimpinan KPK Ketika ini,” ujar Ari.

“Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2015 yang merupakan pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 memang sudah diatur dalam Pasal 33A bahwa ketika terjadi kekosongan pimpinan KPK menyangkut tentang ketua, itu dipilih dan ditetapkan oleh Presiden,” lanjut Ari.

Cek Artikel:  Erdogan Sebut Israel Sedang Lakukan Kejahatan Perang di Gaza

Seperti diketahui, Direktorat Kriminal Spesifik (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) malam Formal mengumumkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji yang dilakukan Firli Bahuri dalam pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 65 KUH Pidana. (DID)

Mungkin Anda Menyukai