Liputanindo.id JAKARTA – Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam Kepres tersebut juga diputuskan Nawawi Pomolango dipilih menjadi Ketua KPK sementara.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Tertentu Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga:
Jokowi Mau Indonesia Punya Gedung Istana Bukan Peninggalan Kolonial
Keppres itu, lanjut Ari, diteken Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta Jumat malam usai Jokowi tiba dari kunker di Kalimantan Barat.
Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub Nomor 116 Lepas 24 November 2023.
Sebelumnya, Firli tetap beraktivitas seperti Lazim di Kantor KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (22/11) malam.
Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta bahkan memastikan Firli Bahuri Tetap menjadi Ketua KPK meski telah menjadi tersangka pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“(Firli Bahuri) Tetap sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat, dan yang bersangkutan Terdapat di ruang kerjanya, dan melaksanakan pekerjaannya seperti Lazim,” kata Alex alam konferensi pers, Kamis, 23 November 2023.
KPK berdalih Firli Tetap Absah sebagai Ketua KPK karena pihaknya Tetap menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait status ketua KPK Firli. (FAR)
Baca Juga:
Penyelenggaraan Pemilu Dinilai Curang, Purnawirawan TNI-Polri Desak Diskualifikasi Prabowo-Gibran