Firli Bahuri Lagi Hadiri Gelar Perkara, KPK Mengaku Belum Terima Surat Keppres

Liputanindo.id JAKARTA – Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Rupanya Lagi terlibat dalam gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil  Ketua Johanis Tanak membenarkan bahwa Firli Bahuri Lagi mengikuti rapat gelar perkara dalam beberapa hari terakhir. Enggak dijelaskan perkara yang dimaksud.

“Beliau Lagi mengikuti rapat pertemuan terkait dengan ekspose yang sedang dilakukan,” ujar Johanis Tanak.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kalau pihaknya belum menerima surat keputusan presiden yang menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan.

“Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua.Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Johanis mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Cek Artikel:  Polri Ungkap Fredy Pratama Rerkrut Personil dan Bentuk Jaringan Narkoba Baru

Baca Juga:
BAP Pemeriksaan KPK Bocor, Saksi Kasus SYL Minta Perlindungan LPSK

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,” kata Koordinator Staf Tertentu Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari laporan Antara, Jumat (24/11).

Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Cek Artikel:  Butet Kertaredjasa Ngaku Diintimidasi Ketika Pentas Teater di Jakarta, Begini Kronologinya

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Tertentu (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11/2023). (IRN)

 

Baca Juga:
Syahrul Yasin Limpo Diperiksa Bareskrim

 

Mungkin Anda Menyukai