KY Tunggu Info Formal Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

KY Tunggu Info Resmi Penangkapan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Ronald Tannur berjalan dengan pengawalan petugas usai menjalani sidang vonis di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024)(Antara/Didik Suhartono)

Member sekaligus juru bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengaku sudah menerima informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang ditangkap karena terima suap.

Mukti menjelaskan pihaknya Lagi menelusuri kebenaran informasi dan Berita tersebut.

“KY akan menyampaikan statement Formal setelah memperoleh detail OTT tersebut,” jelasnya. 

Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Member DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Pagi Sera Afriyanti, 29 ditangkap Kejaksaan Akbar (Kejagung). Ketiganya diringkus karena menerima suap dalam pembebasan terdakwa Ronald.

Cek Artikel:  Rayakan HUT, TNI-AL Gelar Simulasi Operasi Militer di Teluk Jakarta

“Iya terkait itu (suap),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar Ketika dikonfirmasi, Rabu (23/10).

Tetapi, Harli belum mau membeberkan bentuk suap yang diterima ketiga hakim. Begitu pula nilai yang diterima bila berupa Fulus. Harli mengaku akan menyampaikan lengkap Ketika konferensi pers malam ini.

“Nanti jam 7 malam (19.00 WIB) presscon ya,” ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik sebagai Hakim Ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang Ketika itu menjadi Hakim Member.

KY telah merekomendasi pemberian Hukuman penghentian tetap dengan hak pensiun, kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Cek Artikel:  Check and Balances Sulit Dilakukan jika PDIP Gabung Pemerintah

Ketiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti di melanggar di Dasar Kode Etik Panduan dan Perilaku Hakim (KEPPH). Pelanggaran etik karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai