Liputanindo.id JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata Metode dalam penagihan Biaya dari penyelenggara industri fintech peer-to-peer lending terhadap debitur yang melakukan pinjaman online guna menjaga agar kinerja industri tetap bertumbuh secara Berkualitas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman mengatakan tata Metode penagihan itu sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi yang diluncurkan pada 8 November 2023.
Baca Juga:
Bisnis pinjol Lelah Rp59,64 Triliun pada Tahun 2023
“Sudah diatur bahwa dalam melakukan penagihan Berkualitas yang dilakukan langsung oleh penyelenggara maupun pihak lain yang ditunjuk, harus memastikan tenaga penagihan harus mematuhi etika penagihan,” kata Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap: Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Serempak Berbasis Teknologi Digital 2023-2028″ di Jakarta, Jumat (10/11).
Agusman menyebutkan, etika penagihan yang patut ditaati oleh penyelenggara seperti penagihan Bukan diperkenankan dengan Metode ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Bangsa, Keyakinan, Rasa, Antar golongan (SARA). Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau Bukan 24 jam.
“Jadi kami batasi Tiba jam 8 malam, boleh lah ditelpon dan sebagainya,” ujar Agusman.
Agusman menyampaikan, penyelenggara wajib bertanggung jawab atas Akibat yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penagihan.
Ia berharap kasus seperti dalam pemberitaan terkait dengan Anggota yang melakukan bunuh diri karena pinjaman daring Bukan terjadi Tengah dengan adanya penataan tata Metode penagihan yang sudah ditetapkan.
“Jadi kami betul-betul menjaga agar industri ini berjalan dengan Berkualitas, bermanfaat bagi masyarakat luas dan perekonomian kita,” katanya.
OJK mencatat industri fintech peer-to-peer lending di Tanah Air Lalu menunjukkan kinerja yang Berkualitas. Total piutang atau utstanding pembiayaan yang disalurkan di September 2023 tumbuh 14,28 persen (yoy) dengan nominal pembiayaan sebesar Rp55,7 triliun.
Pertumbuhan itu diikuti dengan kualitas resiko pembiayaan yang tetap terjaga dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) sebesar 2,82 persen. (HAP)
Baca Juga:
LPS: Rata-Rata Terdapat 6-7 BPR yang Tumbang Per Tahun