KASUS Gregorius Ronald Tannur, anak dari seorang mantan Personil DPR, menjadi sorotan publik sejak awal 2024.
Berikut rangkaian peristiwa yang membawa kasus ini hingga ke tahapan terbaru penangkapan hakim dan pengacara terkait dugaan suap dalam vonis bebas Ronald Tannur.
1. Awal Kasus: Pembunuhan Awal Sera Afriyanti
Pada pertengahan 2024, Gregorius Ronald Tannur diduga terlibat dalam pembunuhan Awal Sera Afriyanti, kekasihnya yang berusia 29 tahun.
Kasus ini mencuat setelah jasad Awal ditemukan dengan tanda-tanda kekerasan fisik.
Laporan forensik menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka serius yang diduga kuat disebabkan oleh penganiayaan.
Ronald, yang Demi itu Lagi menjadi tersangka, dihadapkan pada serangkaian penyidikan oleh kepolisian dan segera ditahan Buat menjalani proses hukum.
2. Persidangan dan Vonis Bebas
Setelah proses persidangan berjalan, pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan bahwa Gregorius Ronald Tannur dinyatakan Kagak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan terkait pembunuhan tersebut.
Vonis ini mengejutkan banyak pihak, mengingat bukti yang telah diajukan oleh jaksa dinilai kuat. Keputusan bebas ini diambil oleh tiga hakim, Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
3. Reaksi Publik dan Rekomendasi Komisi Yudisial
Vonis bebas Ronald segera memicu kecaman luas dari publik dan para aktivis hukum. Mereka mempertanyakan integritas proses peradilan dan menuduh adanya kejanggalan dalam pengambilan keputusan.
Kasus ini kemudian diangkat oleh Komisi Yudisial (KY) yang menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik oleh ketiga hakim tersebut.
Pada Agustus 2024, KY memberikan rekomendasi agar ketiga hakim yang terlibat dalam vonis bebas Ronald dijatuhi Hukuman pemecatan dengan hak pensiun.
KY menemukan adanya pelanggaran Kode Etik Panduan dan Perilaku Hakim (KEPPH) terkait keputusan mereka.
4. Dugaan Suap dalam Proses Pembebasan
Kasus ini semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa vonis bebas tersebut terkait dengan penerimaan suap oleh para hakim.
Kejaksaan Akbar (Kejagung) pun turun tangan Buat menyelidiki lebih lanjut, terutama setelah adanya laporan dari berbagai pihak yang mencurigai adanya permainan Duit dalam kasus ini.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Kejagung menangkap tiga hakim yang sebelumnya memvonis bebas Ronald, Serempak dengan seorang pengacara yang diduga terlibat dalam upaya pembebasan tersebut melalui praktik suap.
Penangkapan ini menandai perkembangan Krusial dalam pengungkapan dugaan korupsi di balik vonis bebas yang kontroversial itu.
5. Pernyataan Pihak Kejaksaan Akbar
Jaksa Akbar Muda Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan penerimaan suap yang dilakukan oleh ketiga hakim dan pengacara.
Tetapi, Kejagung Lagi merahasiakan identitas pengacara yang terlibat dalam kasus ini.
Menurut Febrie, Kejagung akan memberikan informasi lebih lengkap dalam konferensi pers pada hari yang sama di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
6. Proses Lanjutan
Setelah penangkapan ini, ketiga hakim dan pengacara tersebut akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejagung memastikan akan menuntaskan penyelidikan terkait kasus suap ini, dengan tujuan menegakkan hukum dan menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia.
Kasus Gregorius Ronald Tannur bukan hanya menjadi persoalan hukum terkait pembunuhan, tetapi juga melibatkan dugaan praktik suap dan pelanggaran kode etik peradilan.
Dari awal penyelidikan pembunuhan hingga penangkapan hakim dan pengacara, kasus ini menunjukkan kompleksitas sistem peradilan dan tantangan dalam menegakkan hukum yang Bersih dan transparan.
Publik kini menunggu langkah Kejagung dalam menangani para tersangka yang terlibat dalam suap, serta kelanjutan dari Penyelidikan kasus ini.