KEJAKSAAN Akbar mengungkapkan kasus korupsi PT Timah yang diduga menimbulkan estimasi kerugian negara sebesar Rp271 trilliun. Keterlibatan PT Timah dalam praktik pertambangan ilegal bertolak belakang dengan reputasi perusahaan yang diketahui secara konsisten mengeluarkan laporan berkelanjutan atau sustainability report.
Perusahaan ini bahkan mendapatkan penghargaan Gold Rank Asia Sustainability Report Rating pada 2023 atas kualitas laporan berkelanjutan yang dibuat sesuai dengan standar Dunia Reporting Initiatives.
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/mengakhiri-greenwashing-dari-label-hijau-ke-meja-hijau