BKD Jabar Siapkan Denda Tegas Bagi ASN yang Ketahuan Main Judi Online

Liputanindo.id – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat (Jabar), Sumasna memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain judi online akan diberikan Denda tegas.

ASN di lingkungan Pemprov Jabar Tak diperbolehkan bermain judi online Ketika jam kerja di kantor maupun di luar. Pemberian sanski ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

“PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Kewajiban ASN salah satunya, menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, serta tindakan kepada setiap orang, Bagus di dalam maupun di luar kedinasan,” kata Sumasna, Senin (17/6/2024). 

Dia menjelaskan, Denda yang akan diberikan bagi ASN uanb bermain judi online ini mulai dari ringan hingga berat. Oleh karena itu, Sumasna meminta agar para pegawai dapat bekerja dengan Bagus tanpa terpengaruhi judi online. 

Cek Artikel:  Baleg Niscayakan Pin Penghargaan untuk Legislator Bukan Emas dan Mengenakan Anggaran Setjen DPR

“Dalam PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN, dalam Pasal 3 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara maka dikenakan Denda Buat kategori pelanggaran, ringan, sedang atau berat setelah ditindaklanjuti dengan BAP,” kata dia menjelaskan.

Langkah tersebut merupakan respons atas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto.

Dasar pembentukan Satgas itu tertera dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Diwartakan sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pernyataan secara virtual di Jakarta, Rabu (12/6/2024) menegaskan keseriusan pemerintah memberantas praktik judi online dengan Langkah menutup jutaan situs judi yang dianggap meresahkan masyarakat.

Cek Artikel:  Viral Puluhan Bangkai Kerbau di Riau Mengapung di Sungai Kampar Kiri, Kenapa Ya?

“Tamat Ketika ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online,” kata Jokowi.

Mungkin Anda Menyukai