EKONOM Senior dan Associate Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto mendukung rencana Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan hak tagih bank atas utang petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Menurutnya langkah itu diperlukan agar para pelaku usaha dapat mengakses modal yang layak.
“Tentu saya mendukung gagasan itu. Karena (Perpres) nantinya juga akan menajdi penegasan,” kata dia Begitu dihubungi, Kamis (24/10).
Bank, utamanya yang dimiliki negara, disebut sejak dulu bersedia Buat menghapus hak tagih atas utang petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil yang telah dihapusbukukan. Hanya, kata Ryan, hal itu terkendala dari aspek hukum.
Bank-bank Punya negara enggan melakukannya lantaran dapat dianggap sebagai kerugian negara. Hal itu, kata Ryan, yang ditakuti oleh perbankan pelat merah. Karenanya, dia berharap pada Perpres pemutihan nanti, Presiden Prabowo juga telah menimbang aspek hukum itu dengan matang.
Jangan Tiba, ketika bank telah menghapus hak tagih dan utang dianggap selesai, bank kemudian dijerat pasal merugikan keuangan negara. “Jadi memang harus matang. Dan bank pun menghapus hak tagih itu harus dengan syarat-syarat juga,” tutur Ryan.
“Tetap hati-hati. Harusnya Terdapat klausul. Yang diberikan (hapus hak tagih) adalah debitor yang kooperatif,” tambahnya.
Seperti diberitakan, Presiden Prabowo Subianto disebut bakal menerbitkan Peraturan Presiden Buat menghapus hak tagih bank kepada para peminjam yang telah dihapusbukukan utangnya. Itu dinilai sebagai salah satu Metode Buat memperkuat penyaluran kredit bank ke pelaku usaha, Berkualitas dari skala kecil hingga besar. (H-3)