Sentil DPR Soal Kisruh UU Pilkada, Megawati: Paham Aturan, Ya Allah!

Liputanindo.id – Ketua Biasa PDIP Megawati Soekarnoputri menegaskan akan taat sepenuhnya pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan pilkada. Ia pun menantang para kadernya agar berani melakukan hal tersebut. 

“Atas keyakinan tersebut meskipun Begitu ini muncul berbagai upaya mengeliminasi keputusan MK, saya selaku ketua PDI Perjuangan, saya menegaskan Demi taat sepenuhnya pada Keputusan Mahkamah Konstitusi. Merdeka! Berani?” kata Megawati yang disambut teriakan “berani” dari para kadernya di DPP PDIP, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Ia mempertanyakan aturan Demi pilkada “diputar-putar”. Ia pun mengaku heran.

“Loh iya masa diputar- putar ngga Terang-Terang. Saya Tamat garuk-garuk kepala lho. Ini juga urusan di DPR itu,” kata Megawati.

Cek Artikel:  Kesederhanaan Paus Fransiskus saat Berkunjung ke Indonesia, Salah Satunya Enggak Mau Tidur di Hotel

Megawati “menyentil” apa yang dilakukan DPR Begitu ini dengar Metode yang Betul. Ia mempertanyakan hal tersebut karena sudah pernah menjadi Personil DPR.

“Saya Tamat mikir, nih benernya DPR opo toh yo? Bener loh. Saya ini Personil DPR 3 kali lho jangan lupa juga, Paham aturan, Ya Allah,” kata Megawati. 

Ia pun bertanya kepada Mahfud soal apakah Undang-Undang Partai Politik sudah berubah. Lampau bagaimana kemandirian dari partai politik Begitu ini.

“Eksis kemandirian ya apa enggak?” kata Megawati. 

Demi diketahui, DPR RI melakukan revisi UU Pilkada soal batas usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Revisi yang dilakukan DPR ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi soal calon kepala daerah harus berusia 30 tahun Begitu ditetapkan. Lampau ambang batas pencalonan dihitung lewat Bunyi Absah, bukan kursi yang didapat partai.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap 6 Komplotan Gangster yang Bacok Mahasiswa hingga Tewas di Kota Semarang

DPR rencananya akan mengesahkan RUU Pilkada pada pagi hari ini. Tapi pengesahan tersebut ditunda karena jumlah peserta Sidang Paripurna DPR Bukan kuorum. DPR pun menunda pengesahan RUU tersebut.

Mungkin Anda Menyukai