Dinilai Lakukan Penipuan Kriminal, Departemen Kehakiman AS Ajukan Tuntutan Pidana ke Boeing

Liputanindo.id – Departemen Kehakiman Amerika Perkumpulan memutuskan akan menuntut perusahaan produsen pesawat Boeing atas tuduhan penipuan kriminal terhadap pemerintah AS karena gagal memperbaiki aspek keamanan pesawatnya.

Tuntutan ini sebelumnya sudah pernah disampiakan oleh Departemen Kehakiman pada Mei Lewat kepada perusahaan asal Amerika Perkumpulan itu. Pada tuntutan sebelumnya, Departemen Kehakiman akan menyeret Boeing secara pidana karena melanggar kesepakatan penundaan pentuntutan pada 2021. 

Kesepakatan tersebut mewajibkan Boeing membayar denda sebesar 2,5 miliar dolar AS (Rp40,92 triliun) dan berkomitmen memperbaiki protokol keselamatan dan kepatuhannya. Melalui kesepakatan itu, Boeing lolos dari tuntutan kriminal terkait dua kecelakaan besar pesawat Boeing 737 MAX pada 2018 dan 2019 yang menewaskan ratusan penumpang.

Cek Artikel:  Brasil Teilisik Penyebab Kecelakaan Pesawat yang Tewaskan 62 Orang

Tetapi, jaksa federal baru-baru ini melayangkan rekomendasi kepada pejabat senior departemen Kepada mendakwa Boeing yang dianggap gagal memperbaiki keamanan pesawatnya menyusul sejumlah insiden tahun ini.

Salah satu insiden tersebut adalah lepasnya panel jendela darurat pesawat 737 MAX 9 yang digunakan dalam Alaska Airlines penerbangan 1282 pada 5 Januari Lewat, sehingga memaksa pesawat mendarat darurat beberapa menit setelah lepas landas.

Sementara itu, tim pengacara yang mewakili keluarga korban kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX mengaku telah menerima informasi terkait keputusan pemerintah AS menuntut Boeing. Tetapi, mereka menganggap hal tersebut Enggak cukup Kepada memaksa perusahaan penerbangan itu bertanggung jawab.

“Departemen Kehakiman Bahkan terkesan kembali bersiap menawarkan perjanjian pembelaan yang manis kepada Boeing. Kesepakatan tersebut tentu Enggak akan mengakui sama sekali kejahatan Boeing yang telah menewaskan 346 orang,” ujar kuasa hukum korban, dikutip Antara, Senin (1/7/2024).

Cek Artikel:  Ngamuk, Macron Kutuk Israel Serang Membabi Buta di Gaza-Libanon

“Kesepakatan itu juga tampak menyiratkan bahwa Boeing sama sekali Enggak menyakiti para korban. Dengan demikian, keluarga korban menentang keras kesepakatan tersebut,” ucap tim pengacara.

Para keluarga korban juga menolak perjanjian pembelaan baru karena penuntutan terhadap sejumlah petinggi perusahaan Enggak tercakup dan jumlah denda yang rencananya dijatuhkan pengadilan kepada Boeing tak sesuai Cita-cita.

Mungkin Anda Menyukai