Bareskim Sita Risalah Akta RUPSLB BSB Bajakan Usai Periksa OJK Pusat

Liputanindo.id – Bareskrim Polri menyita Arsip risalah akta Bajakan terkait Rapat Biasa Pemegang Saham Luar Normal (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) tahun 2020 yang menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru.

Kanit IV Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menjelaskan penyitaan dilakukan usai memeriksa pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat pada Senin (10/6) kemarin. Pemeriksaan dilakukan karena sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, Bank BSB diharuskan melaporkan Arsip risalah RUPSLB kepada OJK pusat dan regional.

Dalam pemeriksaan itu, diketahui terdapat dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB. Oleh karena itu, penyidik langsung menyita salinan risalah RUPSLB BSB yang diduga Bajakan dari pihak OJK Pusat.

Cek Artikel:  Tabung Gas 12 Kg Meledak di Perumahan Jakbar, 2 Rumah Hancur dan 10 Bangunan Rusak

“Yang mana terdapat dua salinan risalah akta Notaris, Lewat BSB Membangun laporan non keuangan atas RUPSLB ke OJK dengan underlying-nya yang menyertakan salinan risalah akta yang Tak Betul sehingga dilakukan penyitaan,” kata Vanda kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Perwira menengah Polri ini menambahkan penyidik sejatinya turut memanggil pihak OJK Regional 7 Kawasan Sumsel Buat diperiksa pada Senin kemarin.

Tetapi, pihak OJK Regional 7 Tak memenuhi panggilan. “Pada hari tersebut OJK Regional 7 Tak hadir dan akan dibuat panggilan pemeriksaan kedua,” jelasnya.

Diketahui dalam kasus ini, Herman Deru dan Komisaris BSB, Eddy Junaidy dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dua orang notaris yang mengurus Akta Risalah RUPSLB juga turut dilaporkan. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan.

Cek Artikel:  Tarif Integrasi JakLingko Rp10 Ribu Selama Tiga Jam

“Betul, sudah tahap penyidikan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (26/3).

Whisnu menjelaskan kasus itu naik ke tahap penyidikan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3) Lewat. Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan juncto Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan Arsip otentik.

Tetapi, jenderal bintang satu Polri ini belum mengungkapkan terduga pelaku yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini. Penyidik Ketika ini Tetap mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan Arsip risalah RUPSLB tersebut.

Cek Artikel:  Peran 6 Penghuni Rutan Depok yang Aniaya Sesama Tahanan Hingga Tewas

Mungkin Anda Menyukai