Desak Pembebasan Mantan PM Pakistan, PBB: Penahanan Imran Khan Melanggar Hukum Dunia

Liputanindo.id – Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan penahanan mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan melanggar hukum Dunia sehingga dia harus segera dibebaskan.

Dalam sebuah Berkas pendapat, Grup Kerja PBB Demi Penahanan Sewenang-wenang meminta langkah-langkah Demi membebaskan Khan segera dan memberinya hak kompensasi dan pemulihan sesuai standar hukum Dunia.

Khan mendekam di penjara sejak Agustus tahun Lampau setelah divonis bersalah dalam tiga kasus menjelang pemilihan Standar pada Februari, ketika calon yang didukung partainya meraup sebagian besar kursi tetapi gagal membentuk pemerintahan.

Hukumannya dalam kasus Toshakhana, di mana dia dinyatakan bersalah karena memperoleh dan menjual hadiah negara secara ilegal, ditangguhkan. Dalam kasus pembocoran rahasia negara, hukumannya dibatalkan. Tetapi, dia tetap dipenjara dalam kasus pernikahan ilegal.

Cek Artikel:  Janji Akan Balas Israel, Ali Khamenei: Tugas Kami Kepada Membalas Darah Ismail Haniyeh!

Grup PBB itu mengatakan penangkapan Khan, penahanan, dan dakwaan terhadap dirinya dalam kedua kasus itu Kagak Mempunyai dasar hukum dan bermotif politik agar dia Kagak Dapat bertarung dalam pemilu.

Mereka meminta pemerintah Pakistan, yang belum menanggapi komunikasi mereka pada November Lampau, Demi menyiarkan Berkas itu seluas mungkin. Dalam laporan berisi 17 halaman itu mengatakan Kagak Terdapat persidangan yang semestinya dilakukan pemerintah terhadap Khan.

“Mengingat usianya, Khan Demi ini menghadapi hukuman efektif penjara seumur hidup,” demikian laporan Berkas itu, dikutip Antara, Selasa (2/7/2024).

Grup kerja PBB itu juga meminta agar pemerintah Pakistan memastikan penyelidikan penuh dan independen terhadap perampasan kebebasan Khan secara sewenang-wenang.

Cek Artikel:  Migrant Care Ungkap Kasus Pekerja Musiman di Inggris makin Parah

Islamabad juga diminta Demi mengambil tindakan yang Akurat terhadap mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak-hak Khan.

Pemerintah Pakistan belum mengomentari Berkas PBB tersebut.

Khan menjabat sebagai perdana menteri pada 2018 dan digulingkan oleh mosi Kagak percaya pada 2022. Sejak itu, ribuan kasus ditujukan padanya, mulai dari korupsi hingga terorisme.

Dia dan partainya menuduh kasus-kasus tersebut bermotif politik Demi membuatnya Kagak dapat berkuasa kembali.

Mungkin Anda Menyukai