Belajar dari Kesalahan, KPU Akan Konsultasi ke DPR Soal Putusan MK

Liputanindo.id – Komisi Pemilihan Lazim (KPU) RI akan melakukan konsultasi dengan DPR RI Kepada menindaklanjuti dua Putusan Mahkamah Konstitusi, yakni soal ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8) sebagai bentuk menindaklanjuti dua Putusan MK sebelum menetapkan hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala dan wakil kepala daerah Pilkada 2024.

“Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu Eksis Putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses pilpres, Putusan Nomor 90, yang Demi itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi Bukan sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kami dinyatakan salah, dan diberi peringatan keras dan terakhir,” kata Afifuddin, dikutip Antara, Kamis (22/8/2024).

Cek Artikel:  Jokowi: Indonesia dan Vatikan Mempunyai Komitmen Memupuk Perdamaian

Afifuddin menjelaskan, karena pengalaman di masa Pemilu 2024 tersebut, maka pihaknya mendahulukan konsultasi ke DPR RI.

“Kepada pendaftaran calon kepala daerah yang mulai dibuka 27 Tamat 29 Agustus 2024, Selasa, jadi kami berusaha berkomunikasi dan mengomunikasikan, termasuk sudah menyiapkan draf,” jelasnya.

Lampau, kata Afifuddin, jalur-jalur konsultasi yang ditempuh oleh KPU RI tersebut akan dilakukan dengan tertib sesuai Mekanisme Kepada menghindari pengalaman ditegur DKPP RI.

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang Bukan mendapatkan kursi di DPRD Bisa mencalonkan Kekasih calon kepala dan wakil kepala daerah. Penghitungan syarat Kepada mengusulkan Kekasih calon hanya didasarkan pada hasil perolehan Bunyi Absah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.

Cek Artikel:  Paus Fransiskus Tandatangani Deklarasi Istiqlal Serempak Tokoh Lintas Religi

Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan Kekasih calon.

Mungkin Anda Menyukai