66 Kebakaran Gambut Terjadi di Tempat Sama

66% Kebakaran Gambut Terjadi di Tempat Sama
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla)(Dok. KLHK)

GREENPEACE Indonesia menyebut kebakaran lahan gambut sepanjang 2023 Lewat mencapai 599 ribu hektare yang terjadi di 211 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Nomor tersebut Nyaris 3 kali lipat dari klaim pemerintah yang mencatat kebakaran lahan gambut hanya sebesar 182.789 hektare selama 2023.

Dunia Project Leader Indonesia Forest Campaign Greenpeace Kiki Taufik memaparkan bahwa sebanyak 66% atau 414 ribu hektare kebakaran gambut terjadi di Area yang sama.

Kiki menyebut sebagian besar kebakaran yang terjadi berulang itu adalah Area-Area KHG yang Lagi dibebani konsesi. Ia mencontohkan di Area tersebut terdapat kanal-kanal pengaturan air yang cenderung mengeringkan lahan gambut.

Cek Artikel:  Peran Bertutur Pustakawan tak Dapat Digantikan oleh Teknologi

Demi itu, salah satu hal yang direkomendasikan Greenpeace Demi pemerintahan baru terkait restorasi gambut adalah menghentikan budidaya perkebunan besar di kawasan hidrologis gambut.

“Karena hidrologis gambut itu perlu menjadi satu kesatuan, menjaga keseimbangan air, menjaga keseimbangan lanskap. Artinya kalau di dalam KHG Lagi Eksis konsesi, tentu kebakaran itu gak akan terhindarkan,” kata Kiki dalam webinar betajuk Warisan Kekacauan Restorasi Gambut Era Jokowi, Rabu (30/10).

Menurutnya, upaya restorasi gambut Kagak akan berjalan efektif Kalau di KHG yang sama perusahaan Lagi membangun kanal Demi mengeringkan gambut.

“Karena itu upaya restorasi gambut pemerintah ibarat seperti menutup sisi ember bocor sementara sisi yang lainnya terbuka dan air akan tetap habis dan gambut mongering, sehingga kebakaran akan Lalu berlangsung di setiap waktu,” katanya.

Cek Artikel:  Sebanyak 200 Ribu Kosakata Sasarankan Masuk KBBI sebagai Tuntutan Era Dunia

Rekomendasi selanjutnya adalah melindungi KHG dengan kebijakan moratorium izin. Kemudian merestorasi KHG yang telah rusak terutama di 56 KHG yang berada di level kritis yang tinggi.

Selain itu, penegakan hukum diminta harus tegas terhadap pembakar hutan dan gambut. Pihak berwenang juga diminta mengeksekusi keputusan pengadilan yang sudah inkrah Demi memberi Dampak jera.

Greenpeace Indonesia juga meminta pemerintah mereviu seluruh izin di lanskap gambut prioritas. Terakhir pemerintah diharapkan dapat membuka data akses publik terhadap data perizinan, data pelepasan kawasan hutan, dan data penegakan hukum. (Ifa/M-4)

Mungkin Anda Menyukai