Diputuskan Pailit, Kemnaker Minta Sritex tak Tergesa-gesa PHK Karyawan

Diputuskan Pailit, Kemnaker Minta Sritex tak Tergesa-gesa PHK Karyawan
Ilustrasi: buruh menuntut stop PHK buruh tekstil, massa juga mendesak Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor(MI/Usman Iskandar)

DIREKTUR Jenderal Pembinaan Interaksi Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex Kagak tergesa-gesa melakukan pemutusan Interaksi kerja (PHK) secara masif kepada karyawannya pasca diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. 

Selain Sritex, tiga entitas anak yang mendukung bisnisnya yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, PT Primayudha Sendiri Jaya juga dinyatakan pailit oleh pengadilan tersebut.

“Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit Kagak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, Tiba dengan adanya putusan yang inkrah atau dari Mahkamah Mulia,” Terang Indah dalam keterangannya, Kamis (24/10).

Cek Artikel:  Bangun Ekosistem Biomassa, Tanaman Indigofera Jadi Primadona Baru Petani Tasikmalaya

Selain itu, Kemnaker juga meminta kepada  perusahaan raksasa tekstil itu dan anak-anak perusahaan Buat tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji atau upah. Kemudian, 

Sekalian pihak, lanjutnya, Berkualitas manajemen dan Perkumpulan pekerja Sritex diminta Buat tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan.

“Serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif Buat kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif,” pungkas Indah. 

Keputusan pailit Sritex tertuang dalam Putusan PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, ditetapkan pada Senin (21/10) Lampau di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata. 

Cek Artikel:  BTN Pangkas Kredit Sempit Rp900 Miliar

“Menyatakan PT SRI Rejeki Isman Tbk pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi keputusan tersebut dilansir laman Formal PN Semarang, Kamis (24/10).

Penetapan pailit Sritex diputuskan setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex yakni PT Indo Bharat Rayon, yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah Terdapat kesepakatan sebelumnya. Dalam amar putusan PN Semarang itu disebutkan bahwa termohon Ialah Sritex dianggap abai dalam memenuhi kewajiban kepada pemohon. 

Pengadilan pun menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Lepas 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

 

“PT Sri Rejeki Isman Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan putusan homologasi Lepas 25 Januari 2022,” bunyi putusan tersebut. (Ins/M-4)

Cek Artikel:  Pasokan Listrik Perlu Ditambah Dukung Sasaran Pertumbuhan Ekonomi

 

Mungkin Anda Menyukai