Bareskrim Tolak Laporan Staf Sekjen PDIP Kusnadi soal Laporkan Penyidik KPK

Liputanindo.id – Bareskrim Polri menolak laporan tim hukum PDIP dan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait melaporkan penyidik KPK, Kompol Rosa Purbo Bekti pada Kamis (13/6/2024) hari ini.

Personil Tim Hukum PDIP, Petrus Salestinus menjelaskan laporan Kusnadi ditolak karena Bareskrim Polri meminta agar staf Hasto ini mengajukan gugatan praperadilan terlebih dahulu.

“Maka disarankan oleh Kanit tadi ditempuh praperadilan terlebih dahulu Kepada menguji kebenaran apakah betul atau apakah Betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan penyitaan, pemeriksaan badan dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Rossa Purbo Bekti dkk di KPK Itu menyalahi Mekanisme atau Kagak,” kata Petrus di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Cek Artikel:  Gerakan Coblos 3 Paslon, KPU: Kami Optimis Masyarakat DKI Cerdas dan Kritis

Petrus menjelaskan laporan polisi Kusnadi akan diterima Apabila gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan majelis hakim. Tetapi bila gugatan praperadilan itu ditolak, maka Staf Sekjen PDIP ini akan menempuh jalur hukum lain.

“Jadi Pak Kusnadi dan Pak Hasto Tetap Terdapat jalan lain setelah praperadilan entah putusannya kabul atau Kagak, Dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan atau peradilan Lumrah. Tetap Terdapat pintu,” tambahnya.

Petrus Lewat menyebut Kusnadi dalam waktu dekat akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim hukum PDIP dan Kusnadi datang ke Bareskrim Polri, Kepada melaporkan Rosa Purbo Bekti pada Kamis hari ini.

“Hari ini Pak Kusnadi akan melaporkan oknum penyidik KPK yang bernama Rosa Purbo Bekti dan Kawan-Kawan atas dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan perampasan barang Punya pribadi dan barang Punya Pak hasto Kristiyanto,” kata Petrus Selestinus di Bareskrim Polri hari ini.

Cek Artikel:  Nekat Seberangi Rel Lewat Jalur Pintas, Seorang Pria di Jatinegara Tewas Tersambar Kereta

Sejumlah barang bukti dibawa tim hukum PDIP. Di antaranya berupa Informasi acara penyitaan, Informasi acara penggeledahan, surat tanda terima penyitaan barang-barang, dan lain-lain.

Petrus Lewat menjelaskan tindakan Rosa dalam melakukan penyitaan barang bukti Kagak sesuai Mekanisme. Ketika Bersua Kusnadi, penyidik KPK ini Kagak memperkenalkan diri dengan Terang dan tak menunjukkan surat tugas.

“Ini Kagak, Kusnadi merasa dijebak, diajak ke atas Kepada ketemu Pak Hasto, tetapi sesampai ke atas digiring ke suatu ruangan kemudian dilakukan penggeledahan, diinterogasi, dan diintimidasi dan barang-barang miliknya (diambil),” jelasnya.

“Dia (Kusnadi) sendiri kaget, dia Kagak menjadi bagian dari perkara itu, dia kehadirannya di KPK bukan dipanggil keterangannya sebagai saksi, dia hanya karena sebagai bawahan Pak Hasto dia dengar Pak hasto dipanggil, dia datang ke sana Kepada hadir saja, mengantar,” tambahnya.

Cek Artikel:  Pemilik Daycare yang Aniaya Balita di Depok Diduga Salah Satu Direktur Media Online

Mungkin Anda Menyukai