Liputanindo.id JAKARTA – Sebanyak enam saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini (29/11/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ali menjelaskan, enam saksi tersebut terdiri atas penjabat dan mantan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian serta pihak swasta.
Baca Juga:
SYL Emosional Mendengar Kesaksian Mantan Ajudan
“Saksi-saksi tersebut yakni Nasrullah (Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan), Arief Sofyan (ASN Kementan, Fungsional Barang/Jasa Madya, Koordinator Subtansi Rumah Tangga), Gempur (Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Biasa dan Pengadaan Kementerian Pertanian Tahun 2020 s.d. 2021), Isa Anshori (Direktur PT. Eco Agro Independen), Andi Kurniawan (Swasta) dan Fiqih Rizky Syaifulloh (Swasta),” ungkapnya.
KPK pada Copot 13 Oktober 2023 secara Formal menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut, seperti dilansir dari Antara.
Perkara dugaan korupsi tersebut bermula Demi SYL menjabat sebagai mentan periode 2019 Tamat 2024.
Dengan jabatannya tersebut, SYL Membangun kebijakan personal, diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari aparatur sipil negara (ASN) Kementan Kepada memenuhi kebutuhan pribadinya dan keluarganya.
Kurun waktu kebijakan SYL memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 Tamat 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Muhammad Hatta melakukan penarikan sejumlah Doku dari unit eselon I dan II dalam bentuk Kas, transfer rekening bank, hingga pemberian barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, Kasdi dan Hatta Lampau memerintahkan bawahannya Kepada mengumpulkan sejumlah Doku di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besaran nilai Doku tersebut telah ditentukan SYL dengan kisaran 4.000-10.000 dolar AS. Penerimaan Doku melalui Kasdi dan Hatta itu dilakukan rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata Doku asing.
KPK mencatat Doku yang dinikmati SYL Serempak dengan KS dan MH, sebagai bukti permulaan, berjumlah Sekeliling Rp13,9 miliar. Meski demikian, tim penyidik KPK Lagi Lanjut melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap jumlah pastinya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Doku (TPPU). (IRN)
Baca Juga:
15 Pegawai Jadi Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Hari Kelam Pemberantasan Korupsi