Putusan Kuota 30 Keterwakilan Perempuan Disoal

Putusan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Disoal
 KPU harus melakukan perbaikan DCT, Apabila Tak memenuhi kuota 3% DCT Perempuan.(MI/Devi Harahap)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memeriksa Ketua dan Member Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Pemungutan Bunyi Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6. Sidang tersebut diselenggarakan di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (23/10).

Pihak Kuasa Hukum Pengadu, Mikewati Vera Tangka menjelaskan sidang ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan Ketua dan Member KPU lantaran Tak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI mengenai perbaikan terhadap tata Metode, Mekanisme dan mekanisme pemilu khususnya terkait pemenuhan 30% kuota keterwakilan Perempuan dalam pencalonan Member DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Tak dilakukannya putusan Bawaslu oleh KPU berakibat pada kerugian hak Perempuan berpartisipasi di dalam pemilu. Ini berangkat dari PSU di Gorontalo yang Terang sekali bahwa MK juga meminta atau menginstruksikan agar KPU memperbaiki DCT,” ujarnya kepada Media Indonesia di usai sidang di DKPP pada Rabu (23/10).

Mike menilai bahwa tindakan KPU yang menghimbau para peserta pemilu hanya dengan berkirim surat kepada partai politik dan melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR Komisi II, Tak cukup menjadi dasar Buat melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola pemilu sesuai utusan Bawaslu.

Cek Artikel:  Pelantikan Prabowo, Gerindra Janji Bakal Maksimal Jalani Asta Cita

“Apabila hanya disurati tanpa diberikan Denda, kami menemukan Eksis pola-pola yang Tak cukup kuat Buat merubah perspektif partai politik agar dapat memenuhi kuota 30% keterwakilan Perempuan. Sehingga ini bukan saja pelanggaran administratif, karena Apabila Tak dilaksanakan juga menjadi pelanggaran kode etik,” jelasnya. 

Mike menuturkan bahwa KPU RI sebagai lembaga penyelenggara pemilu harus menindaklanjuti mandat putusan Bawaslu yang bertumpu pada putusan Mahkamah Mulia (MA). Hal ini lanjutnya, sebagai bagian dari menegakkan hak Perempuan sebagai Anggota negara Buat berpartisipasi dalam proses pemilu. 

“KPU mengatakan bahwa sidang ini seperti mengulang kasus, sebenarnya Tak, ini Tak pengulangan. Malah yang melakukan pengulangan pelanggaran adalah KPU sendiri, karena Tak segera melakukan perbaikan administrasi dan perubahan kebijakan yang memastikan atau menjamin 30% kuota keterwakilan Perempuan itu dapat dipenuhi oleh setiap dapil dan partai politik,” tegasnya. 

Cek Artikel:  Kebijakan Harus Selaras Pancasila dan UU 1945

Pada kesempatan yang sama, Pihak Kuasa Hukum Pengadu, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan bahwa tindakan berkirim surat ke Parpol dan rapat dengan DPR bukan termasuk dalam bentuk tindak lanjut dari perbaikan administrasi sesuai putusan Bawaslu. Menurutnya, tindak lanjut perbaikan administrasi yang harus dilaksanakan KPU adalah memperbaiki Daftar Calon Tetap (DCT). 

“Itu belum cukup karena putusan parpol itu Tak Pandai menjadi dasar Buat mencapai afirmasi 30%. Agak menjadi sebuah ironi ketika Tak dilakukan percepatan perubahan DCT dan upaya perbaikan administrasi yang menguatkan. KPU harus melakukan perbaikan DCT, Apabila Tak memenuhi kuota 30% DCT Perempuan maka KPU mempunyai kewajiban Buat Pandai tegas Tak meloloskan atau menghapus parpol menjadi peserta pemilu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan meminta KPU mengubah ketentuan pembulatan ke Dasar pada aturan teknis implementasi kuota 30% bakal calon legislatif Perempuan. KPU didesak mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya.

Cek Artikel:  Indonesia Disebut Negara Maritim, Ini Argumennya

Sementara itu, KPU menyatakan diterbitkannya ketentuan ini telah berdasarkan sejumlah proses. Mulai dari rapat konsultasi di DPR dan uji publik ketika Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Member Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Lagi berstatus rancangan.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menjelaskan bahwa karena keterbatasan waktu proses pemilu dan adanya dinamika politik yang terjadi di DPR, usulan perubahan terhadap PKPU belum Pandai ditindaklanjuti. Sehingga lanjut Afif, pihaknya menilai bahwa tindak lanjut yang paling mungkin Buat dilakukan Yakni mengirimkan surat kepada partai politik. 

“Tindak lanjut yang Pandai dilakukan paling Segera adalah menyurati para pihak (parpol) agar mereka Pandai memeprdomani prinsip kuota 30%. Demi itu DCT sudah Eksis, surat Bunyi sudah dicetak, itu jadi pertimbangan secara eksplisit yang harus disampaikan ke parpol. Kami di situasi yang Tak mudah dan dalam waktu mepet Buat mengambil kebijakan, sehingga pasca putusan Bawaslu akhirnya itu yang kami lakukan ke parpol,” jelasnya. (Dev/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai