Beredar di Media Sosial 15 Personel Polrestabes Medan Masuk DPO, Ini Kata Polda Sumut

Liputanindo.id – Beredar di media sosial Berita 15 orang Personil Polri yang bertugas di Polrestabes Medan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ke-15 orang tersebut diduga melakukan pelanggaran dan telah menjalani sidang kode etik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan ke-15 Personil Polri tersebut adalah personel yang bertugas di Polrestabes Medan. Katanya, mereka telah dipecat dengan Tak hormat (PDTH) karena melanggar kode etik profesi Polri.

“Risalah yang berisi foto-foto 15 Personil Polri tersebut bukanlah DPO. Mereka telah dipecat dengan Tak hormat (PDTH) atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait dengan kode etik profesi Polri,” ungkap Hadi, Rabu (19/6/2024).

Hadi menegaskan Seluruh Personil Polri yang terlampir dalam Risalah tersebut telah di PDTH. Terlihat daftar DPO tersebut ditandatangani Kasi Propam atas nama Kapolrestabes Medan.

Cek Artikel:  44 Jemaah Haji Asal Jabar Meninggal Dunia di Tanah Bersih, Kemenag: Mayoritas Serangan Jantung

“Jadi, bukan DPO, ya. Seluruh sudah di PDTH,” tegas juru bicara Polda Sumut itu.

Hadi menegaskan ke-15 pecatan Polri tersebut terlibat berbagai kejahatan hingga meninggalkan dinas yang dilakukan pada medio 2018-2019.

“Mereka itu terlibat dalam kasus yang berbeda-beda. Bahkan Terdapat yang di tahun 2018 dam 2019. Jadi, bukan tahun ini. Bahkan mereka banyak terlibat kasus desersi,” sambung Hadi.

Sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar, juga memberikan penjelasan bahwa para Personil tersebut terlibat dalam berbagai pelanggaran kode etik profesi Polri. 

“Beberapa di antaranya terlibat dalam dugaan pidana perampokan jual beli sepeda motor dengan modus Cash On Delivery (COD) serta pelanggaran lainnya,” ucapnya, Selasa (18/6/2024).

Cek Artikel:  Pengamat Sebut Pesawat Jet yang Ditumpangi Kaesang Punya Perusahaan

Sonny juga menginformasikan bahwa sebagian dari Personil tersebut telah ditahan dan menjalani persidangan. Salah satu Personil yang terlibat dalam pelanggaran pun telah dipecat dan menjalani proses peradilan.

Penjelasan ini diberikan Kepada menjawab kekhawatiran dan informasi yang beredar di media sosial terkait dengan situasi para Personil Polrestabes Medan yang terlampir dalam Risalah tersebut. Kabid Humas Polda Sumut mengingatkan beberapa pemberitaan mengikuti tren di media sosial, sehingga informasi yang beredar mungkin Tak selalu Presisi.

“Iya, beberapa pemberitaan ikuti medsos,” ujarnya.

Nama dan foto 15 Personil Polrestabes Medan yang beredar di media sosial adalah sebagai berikut:

  1. Bripka Sutrisno;
  2. Bripka Ari Galih;
  3. Aiptu Sutarso;
  4. Bripka Riswandi;
  5. Brigadir Afriyanto Maha;
  6. Brigadir Sapril;
  7. Brigadir Muhammad Ade Nugraha;
  8. Brigadir Jefri Suzaldi;
  9. Brigadir Eliot TM Silitonga;
  10. Brigadir Muladi;
  11. Brigadir Refandi;
  12. Briptu Haris K Putra;
  13. Bripda Erdi Kurniawan;
  14. Bripda Hasanuddin Sitohang;
  15. Brigadir Rudianto Ginting.

Mungkin Anda Menyukai