Liputanindo.id – Seorang pria berusia 39 tahun dijatuhi hukuman Wafat atas kasus pembunuhan seorang Perempuan dan putranya pada tahun 2020. Pria itu juga dituduh merampok dengan membawa kabur 88.000 yen atau Sekeliling Rp8,9 juta.
Selama persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik Oita, jaksa menuntut Shoichi Sato dengan hukuman Wafat berdasarkan bukti yang ditemukan. Sejumlah bukti itu termasuk DNA dari bagasi mobil Sato yang cocok dengan korban Perempuan berusia 79 tahun, Takako Yamana.
Menurut dakwaan terhadap Shoichi Sato dikutip dari Kyodo News, dia dituduh membobol rumah Takako Yamana, seorang petani, pada Rontok 2 Februari 2020. Terdakwa diduga menusuk lehernya dan putranya, Hiroyuki, yang bekerja sebagai pekerja pos, dengan pisau dapur dan gunting beberapa kali.
Kedua korban tewas karena kehabisan darah. Sato juga dituduh mencuri Doku Kontan sebesar 88.000 yen atau Sekeliling Rp8,9 juta. Dari hasil Penyelidikan di Posisi kejadian, Bukan ditemukan tanda-tanda perlawanan.
Tetapi Eksis bekas sepatu berlumpur di dalam rumah, Membangun polisi Pasti pembunuhnya masuk melalui jendela yang Bukan terkunci. Dari rekaman CCTV di Sekeliling Posisi kejadian, Sato terlihat berada di luar rumah dan mobilnya di Sekeliling rumah korban di AS Sekeliling waktu kejadian.
Polisi menangkap Sato Sekeliling satu tahun delapan bulan setelah kejadian tersebut.
Lebih lanjut, selama persidangan kuasa hukum Sato membantah tuduhan tersebut. Kuasa hukum Sato menegaskan bahwa kliennya Bukan bersalah.