Soal Pengesahan Revisi UU Pilkada, Wakil Ketua DPR: Mungkin Periode Depan

Liputanindo.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membuka Kesempatan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada Bisa dilakukan DPR pada periode 2024-2029 mendatang.

Tetapi, akan Terdapat sejumlah poin perubahan Buat penyempurnaan UU Pilkada.

“RUU Pilkada ini mungkin nanti (disahkan) pada periode depan. Tetap akan dilaksanakan karena kita perlu penyempurnaan-penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna, begitu juga dengan UU Pemilu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia mengatakan, Lagi Terdapat sejumlah gugatan di MK yang perlu ditindaklanjuti oleh DPR.

Misalnya, gugatan Perludem terkait ambang batas parlemen. MK meminta DPR Buat menindaklanjuti karena yang berwenang menyusun undang-undang adalah parlemen.

“Undang-Undang Pemilu juga nanti perlu kita sempurnakan karena itu kan Terdapat gugatan parlemen threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodir,” kata Dasco.

Cek Artikel:  Pj Gubernur Zudan Jamin Paskibraka dari Sulsel Tetap Berhijab

“Katanya MK Bukan berwenang Buat memutuskan ambang batas parlemen karena memutuskan ambang batas itu adalah open Absah policy-nya DPR itu nanti kita akan laksanakan putusan MK itu,” imbuhnya.

Sementara Buat menyikapi Pilkada Serentak 2024, DPR memastikan akan mengikuti putusan MK karena batal mengesahkan revisi UU Pilkada yang sebelumnya sudah dibahas di tingkat I dalam rapat Baleg DPR.

Adapun putusan MK yang dimaksud Ialah putusan perkara nomor 60 dan 70 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik, dan batas usia calon kepala daerah.

“Putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Ketika Terdapat UU baru, tentunya UU baru. Tapi UU barunya enggak Terdapat, jadi kita tegaskan di sini, putusan yang berlaku itu putusan MK,” kata ketua harian Partai Gerindra itu.

Cek Artikel:  Khofifah-Emil, Risma-Gus Hans, Luluk-Lukman Lolos Tes Kesehatan, KPU Sebut Kagak Terindikasi Narkoba

Rapat Paripurna Buat mengesahkan revisi UU Pilkada Semestinya digelar pagi tadi. Tetapi, rapat Bukan memenuhi kuorum sehingga pengambilan keputusan tingkat II harus ditunda.

DPR memastikan Bukan akan menggelar rapat paripurna Buat mengesahkan revisi UU Pilkada dalam waktu dekat karena Terdapat mekanisme yang harus diikuti. 

Mungkin Anda Menyukai