Ini Penerangan Mendes PDT Yandri Susanto soal Kop Surat Kementerian Demi Acara Pribadi

Ini Klarifikasi Mendes PDT Yandri Susanto soal Kop Surat Kementerian untuk Acara Pribadi
Mendes PDT Yandri Susanto(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

MENTERI Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kurang kontrol menggunakan kop surat Formal kementerian Demi keperluan pribadi. Yandri mengaku Terdapat kesibukan sehingga tak menelaah lebih lanjut.

“Terdapat Percakapan waktu itu di internal kesekjenan, perlu Terdapat surat itu. Ya saya karena sedang sibuk sedang banyak persiapan-persiapan pasca pelantikan ya, saya memang mungkin kurang kontrol saja,” kata Yandri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Oktober 2024.

Yandri menekankan tak menggunakan anggaran kementerian Demi acara tersebut. Dia menekankan polemik itu persoalan administrasi saja.

“Acara itu Tak satu sen pun Fulus Kemendes yang saya gunakan, Demi Allah Demi Rasul, enggak Terdapat,” ujar Yandri.

Cek Artikel:  Bos Smelter Beberkan Kerjasama dengan PT Timah dalam Sidang Harvey Moeis

Wakil Ketua Biasa Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak menyangka jadi heboh dan berjanji Tak mengulangi Kembali. Dia bakal lebih hati-hati berkaitan dengan birokrasi dan siap menerima masukkan.

“Ya kami ke depan akan hati-hati sesuai prosedural. Ini bagus, bagi kami kritikan yang sangat bagus masukan yang sangat bagus dari Sekalian pihak yang Terdapat dari berbagai kalangan tadi,” ujar Yandri.

Dia juga beralasan baru perdana di eksekutif. Karena Pelan menjadi Personil DPR.

“Ya karena kan saya baru jadi menteri. Jadi saya kan memang tiga periode di DPR ya kan ya maklumlah baru belajar,” ucap Yandri.

Cek Artikel:  Bea Cukai Semarang Sita 736.000 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gempur II

Sebelumnya, Yandri menggunakan kop surat Formal kementerian Demi keperluan pribadi. Surat tertanggal 21 Oktober 2024 berisikan undangan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, pada 22 Oktober 2024.

Surat itu juga mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (M-4)

Mungkin Anda Menyukai