Liputanindo.id JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Anggaran Tahunan Bank Indonesia (ATBI) Buat operasional tahun 2024, Yakni penerimaan operasional sebesar Rp29,75 triliun dan pengeluaran operasional sebesar Rp20,07 triliun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit merincikan, penerimaan anggaran operasional dalam ATBI ditetapkan sebesar Rp29,75 triliun.
Baca Juga:
BI dan Pemprov Jatim Undang 13 Investor Asing di Perhimpunan EJID 2024
“Jumlah tersebut terdiri dari hasil pengelolaan aset valuta asing (valas) sebesar Rp29,68 triliun, penerimaan kegiatan kelembagaan sebesar Rp10,84 miliar, dan penerimaan administrasi Rp55,94 miliar,” kata Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Rabu (15/11).
Kemudian, Komisi XI DPR RI dan Gubernur BI juga sepakat menetapkan pengeluaran operasional Buat tahun 2024 sebesar Rp20,07 triliun.
Secara rinci jumlah tersebut terdiri dari pengeluaran Buat gaji dan Pendapatan lainnya sebesar Rp5,36 triliun, pengeluaran Buat manajemen sumber daya Insan (SDM) Rp3,29 triliun, layanan sarana dan prasarana sebesar Rp2,83 triliun.
Kemudian Buat perumusan dan Penyelenggaraan kelembagaan sebesar Rp2,08 triliun, operasionalisasi kebijakan Esensial sebesar Rp1,71 triliun, serta program sosial BI, pemberdayaan UMKM, stabilisasi harga dan digitalisasi sebesar Rp1,63 triliun.
Selain itu, anggaran pengeluaran juga ditetapkan Buat Penyelenggaraan Pengawasan BI sebesar Rp50 miliar, pajak sebesar Rp2,61 triliun, serta cadangan anggaran Rp489,63 miliar.
Komisi XI DPR RI juga menyetujui Rencana Penggunaan Cadangan Tujuan (RPCT) BI yang ditetapkan sebesar Rp7,02 triliun dengan penyertaan modal sebesar Rp40 miliar sebagai salah satu komponennya.
Dolfie menjelaskan, penggunaan cadangan anggaran pada anggaran operasional sebesar Rp489,6 miliar dan pada cadangan tujuan Rp334,6 miliar tahun anggaran berjalan agar disampaikan kepada Komisi XI DPR RI Buat mendapatkan persetujuan melalui rapat kerja.
“Apabila rapat kerja tersebut belum dapat dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari kerja dari permohonan rapat kerja, maka Bank Indonesia dapat mengambil langkah-langkah penggunaan cadangan anggaran dan dilaporkan kepada Komisi XI DR RI,” Terang Dolfie.
Komisi XI DPR RI menyetujui penggunaan Anggaran cadangan ATBI operasional tahun 2023 Buat memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebesar Rp359 miliar dari Rp378 miliar. (HAP)
Baca Juga:
BI Rekomendasikan Tujuh Prioritas Mengakselerasi Perekonomian Jatim 2024