KORUPSI di negeri ini seperti tak Eksis matinya. Di tengah kecaman seorang menteri koordinator di Kabinet Indonesia Maju terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga antirasuah ini jalan Lalu menggelar OTT. Kali ini yang disasar ialah dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
KPK menyita barang bukti berupa Dana Kas Sekeliling Rp3 miliar Ketika melakukan OTT pejabat Basarnas di Cilangkap, Jakarta Timur, dan di Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Selasa (25/7). Lembaga pemberantas korupsi ini menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan peralatan di Basarnas. Salah satunya Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Dia diduga menerima suap Rp88,3 miliar selama periode 2021-2023.
Dalam kasus itu, Kepala Basarnas diduga mengakali sistem tender elektronik dalam pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. Lampau, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV Demi KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar. Henri disebut meminta fee 10% dari nilai kontrak sehingga proyek pengadaan Dapat dengan mulus dilakukan.
Praktik korupsi dengan mengakali sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sebenarnya bukan hal baru. Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dapat dilakukan dengan e-Tendering atau e-Purchasing.
E-Tendering merupakan tata Metode pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh Seluruh penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan elektronik. Caranya, menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Sementara itu, e-Purchasing merupakan tata Metode pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik bertujuan antara lain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, membuka akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit, serta memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time.
Sistem tender elektronik semula digadang-dagang Dapat meminimalisasi tindak pidana korupsi. Tetapi, seiring berjalannya waktu, sistem yang dianggap canggih dan transparan itu Dapat diakali juga. Para penggarong Dana negara tetap mempunyai seribu jurus Demi mengatasi sistem sehebat apa pun. Proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah Lalu menjadi bulan-bulanan koruptor. Jangan heran, berdasarkan data KPK, 90% kasus korupsi terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa.
Praktik rasuah di Basarnas sungguh Membangun miris. Dengan dipimpin seorang perwira tinggi TNI, lembaga yang berdiri pada 1972 ini Semestinya menjaga kedisiplinan, kapasitas, dan integritas. Pengabdian seorang perwira tinggi TNI semestinya tegak lurus kepada bangsa dan negara, terlebih lembaganya bekerja Demi menyelamatkan korban bencana. Bukan ikut-ikutan pesta pora menggangsir Dana negara.