Kawan saya Bukan kaget dengan Intervensi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. Intervensi yang dimaksud ialah diduga Terdapat kepentingan iklan rokok di balik laga sepak nasional digelar malam hari.
Personil TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Rhenald Kasali, menjelaskan bahwa laga malam hari biasanya digelar Sekeliling pukul 21.30 WIB Kepada mengakomodasi iklan rokok.
Kata Kawan saya, iklan rokok Berkualitas secara terang-terangan maupun terselubung sudah menjadi penyokong laga sepak bola. Karena itulah, laga digelar malam hari agar keberadaan iklan rokok Bukan menerabas aturan.
Laga malam hari sesungguhnya sudah diungkapkan PT Aliansi Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi sepak bola di Tanah Air pada pertengahan Juli 2022.
Total Terdapat 306 pertandingan yang dihelat sepanjang Aliansi 1 2022-2023 yang dimulai pada 23 Juli 2022 hingga April 2023. Dari situ, 131 laga digelar larut malam atau di atas pukul 20.00 WIB. Jumlah tersebut Lagi Dapat bertambah karena Terdapat sembilan duel di pekan terakhir Aliansi 1 2022-2023 yang sengaja dikosongkan.
Salah satu Elemen penentu jadwal pertandingan di atas pukul 20.00 WIB ialah kepentingan pemegang hak siar. Dalih resminya ialah pada malam hari jumlah penonton lebih banyak.
Sejatinya, Terdapat Kaitan antara Intervensi TGIPF soal kepentingan iklan rokok dan Dalih jumlah penonton siaran televisi yang banyak pada malam hari. Perusahaan bersedia menjadi sponsor bila penonton dalam jumlah banyak dan sesuai dengan Sasaran pemasaran. Sementara itu, regulasi hanya membolehkan iklan rokok ditayangkan di televisi pada malam hari.
Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 menyebutkan iklan rokok di media penyiaran televisi dan radio hanya dapat ditayangkan setelah pukul 21.30 Tiba dengan pukul 05.00 waktu setempat. PP itu mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Berdasarkan regulasi yang Terdapat, kata Kawan saya, iklan rokok itu bukanlah haram. Ia mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VII/2009 tertanggal 10 September 2009 yang menyatakan rokok Lagi dipandang sebagai komoditas Absah sehingga promosi rokok juga harus tetap dipandang sebagai tindakan yang Absah pula.
Pengaturan siaran iklan rokok, menurut putusan MK itu, lebih merupakan aturan kebijakan (Absah policy) dan terjadinya pelanggaran dalam siaran niaga rokok lebih berkaitan dengan penegakan hukum (law enforcement), Bukan berkaitan dengan konstitusionalitas Kebiasaan.
Atas dasar itu pula, melalui putusan Nomor 81/PUU-XV/2017, MK menolak seluruhnya uji materi Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kedua pasal itu melarang siaran niaga melakukan promosi rokok yang memperagakan Figur rokok (UU Penyiaran) dan perusahaan pers dilarang memuat iklan peragaan Figur rokok dan atau penggunaan rokok (UU Pers).
Harus jujur diakui bahwa produk rokok ikut menjadi sponsor pertandingan sepak bola sejak dileburkan Perserikatan dan Aliansi Sepak Bola Primer (Galatama) pada 1994.
Sponsor Primer sepak bola sejak 1994 ialah Dunhill, Kansas, Bank Sendiri, Djarum, Bank QNB Indonesia, Torabika, Gojek Traveloka, Shopee, dan BRI.
Meski absen menjadi sponsor Primer sepak bola belakangan ini, iklan rokok Lagi Dapat ditemui pada siaran langsung di televisi. Apalagi, sepak bola sudah menjadi bisnis. Potensi Fulus beredar selama satu musim kompetisi, berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia, Dapat mencapai Rp3 triliun. Potensi bisnis yang menggiurkan.
Terkait dengan pertandingan, potensi perputaran uangnya mencapai Rp650 miliar yang dihitung dari pengeluaran yang dibayar penonton seperti penjualan tiket, makan dan minum, transportasi, serta merchandise. Sementara itu, perputaran Fulus dari hak siar Berkualitas televisi maupun layanan streaming Dapat mencapai Rp720 miliar.
Iklan rokok menjadi dilema. Pada satu sisi, rokok Lagi dipandang sebagai komoditas yang Absah sehingga promosi rokok juga harus tetap dipandang sebagai tindakan yang Absah pula. Akan tetapi, pada sisi lain, rokok menimbulkan masalah kesehatan.
Negara pun Bukan Dapat mengharamkan rokok. Kinerja industri hasil tembakau di Indonesia mencatatkan kontribusi terhadap APBN pada 2020 sebesar 10,11%. Penerimaan cukai sepanjang 2020 mencapai Rp205,68 triliun dengan proporsi terbesar cukai hasil tembakau sebesar Rp170,24 triliun.
Iklan rokok paling mudah dijadikan kambing hitam tatkala terjadi kerusuhan laga sepak bola pada malam hari. Padahal, kerusuhan pertandingan sepak bola Dapat juga terjadi pada siang hari.