Sudah Diberi Bonus, Kenapa Populasi Kendaraan Listrik Belum Sesuai Ekspektasi?

Liputanindo.id JAKARTA – Populasi kendaraan listrik hingga Ketika ini belum mencapai ekspektasi yang diharapkan oleh pemerintah. Hal tersebut dikarenakan belum terciptanya ekosistem kendaraan listrik secara optimal seperti yang tergambar dari ketersedian stasiun pengisian kendaraaan listrik Lazim (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik Lazim (SPBKLU).

Merespon kondisi tersebut, Berita Ekonomi mengadakan sebuah seminar dengan tema “Menakar Regulasi Ekosistem Kendaraan Litrik” Kepada mendorong percepatan pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid yang diikuti oleh peserta dari Asosiasi Kendaraan Listrik, Sektor Otomotif, Sektor Daya, Sektor Industri Keuangan, para profesional, akademisi, mahasiswa, hingga kalangan Lazim. 

Acara ini juga didukung oleh PT Berdikari Primer Finance, dan PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI).

CEO & Chief Editor Berita Ekonomi Group, Muhamad Ihsan mengatakan Indonesia membutuhkan solusi yang inovatif dalam membangun ekosistem kendaraan listrik. Beberapa bentuk regulasi, transparansi dalam investasi, serta akses ke pembiayaan yang memadai menjadi salah satu Elemen penentu dalam mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik.

Ihsan Menyantap bila membangun ekosistem kendaraan listrik merupakan pekerjaan yang sangat luar Normal karena akan menjadi bagian dari kemerdekaan Daya Indonesia.

“Melalui acara ini saya harap para pembuat kebijakan Bisa saling merangkul Kepada membangun ekosistem kendaraan listrik. Karena, Berita Ekonomi mempunyai misi Kepada membangun bisnis di Indonesia agar supaya kita Sekalian menuju kemakmuran dan EV merupakan bagian dari kemerdekaan Daya, artinya bahan baku dan lain-lain Eksis di Indonesia. Terbayang kalau kita berhasil membangun ekosistem yang kuat saya kira perekonomian indonesia akan semakin kuat,” ucapnya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (1/12/2023).

Cek Artikel:  Gusti Chairunissya, Putri Maluku Utara 2022 Mangkir dari Panggilan KPK

Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan, Sripeni Inten Cahyani sebagai keynote speaker mengajak seluruh pihak Kepada berkolaborasi dan mewujudkan aksi Konkret dalam mendorong program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang sudah digaungkan pemerintah.

“Saya mengajak kepada seluruh pihak Kepada dibantu, pemerintah sudah berupaya dengan segala upaya dengan menggunankan APBN, tools Kepada mendorong KBLBB ini. Tetapi tinggal kita, apakah kita Acuh kepada langkah konkret Kepada transisi Daya,” ucapnya.

Inten menyebut, pemerintah telah menyiapkan aturan salah satunya dalam bentuk anggaran Kepada mendorong ekosistem KBLBB.

“Pelaku usaha korporasi diharakan berkontribusi, korporasi sebagia pengguna dan sebagai pelaku usaha. Berbagai stakeholder terlibat. akademisi juga terlibat karena Lagi banyak, termasuk fasilitas pengujian di Indonesia Lagi sangat minim,” ucapnya.

Guna mendorong masifnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah juga Ketika ini tengah menyiapkan revisi Perpres 55 tahun 2019 mengenai Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam kesempatan yang sama, Analisis Kebijakan Ahli Madya Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Arianto Wibowo mengatakan, Revisi Perpres 55 tahun 2019 difokuskan kepada pengembangan Bonus investasi guna menarik investor masuk Kepada menciptakan ekosistem KBLBB.

Cek Artikel:  Dihadapkan Insan Pers, Anies Baswedan Bicara Soal Pembangunan Indonesia

“Fokusnya adalah pengembangan Bonus investasi, indonesia harus kuat di manufatur khususnya Kepada KBLBB,” ujar Arianto.

Arianto mengatakan, dengan adanya revisi tersebut diharapkan Indonesia yang dahulunya kalah dari Thailand dalam hal investasi akan Bisa membalikan keadaan.

“Cita-Cita kita dengan revisi Perpres kita dapat mendorong dan merebut Sekalian investasi karena semakin banyak yang masuk akan menyerap tenaga kerja lebih banyak. Itu yang kami perjuangkan di Perpres 55 ini supaya indonesia menjadi negara yang menarik,” ujarnya.

Disisi lain Koordinator Penyiapan Program Koservasi Daya Kementrian ESDM, Qatro Romandhi mengatakan, pemerintah sudah meyiapkan beberapa peraturan seperti Perpres 55, Inpres 7 dan turunannya.

“Peraturan Kemenko marves, Kemenperin, Kemenhub, kami Menonton isu paling tuama adalah transisi Daya, penggantian motor BBM ICE menjadi EV adalah salah satu upaya aksi mitigasi mengurangi penggunaan Daya fosil,” ujar Qatro.

Qatro menyebut, pada dasarnya transisi Daya ini belum didefinisikan secara UU, secara peraturan, secara kebijakan, Ketika ini masuk dalam tahap pembahasan RUU EBET terkait transisi Daya.

“Jadi ini proses transformasi penyediaan pemanfaatan Daya terbarukan, penggunaan teknologi Daya rendah karbon,” ungkapnya.

Lanjutnya, Kepada mendukung transisi Daya salah satu upayanya adalah implementasi ev dan penggunaan biofuel. karena Ketika ini sektor transportasi, ini adalah bagian dari sektor pengguna aenergi selain dari tiga lainnya, industri, komersial bangunan gedung, dan rumah tangga.

Cek Artikel:  Polisi Selidiki Kasus Gadis 13 Pahamn Tewas Diduga Dianiaya Majikannya, Kuat Dugaan ada Dua Pelaku

“Kita dari sisi pemerintah sudah menekankan mellui PP 33/2023 tentang konservasi Daya Kepada Sekalian sektor pengguna Daya Kepada menghemat Daya. PP 33 pak PP 33/2023, ini baru rilis juni tahun ini dan kita masuk Kepada dalam tahapan implementasinya,” jelasnya.

Adapun, Ketua Lazim Aismoli Budi Setiyadi mengatakan, aturan terkait subsidi pembelian motor listrik sempat mengalami perubahan dari waktu ke waktu, dimana eelama fase penyusunan aturan perubahan tersebut, penjualan motor listrik sempat stagnan.

Tetapi, Ketika ini pemerintah sudah melonggarkan kriteria penerima Donasi subsidi motor listrik yang mana masyarakat Bisa membeli motor tersebut hanya bermodal NIK KTP.

“Setelah aturannya diubah, tren penjualan meningkat tapi rasanya cukup berat Kepada mengejar Sasaran 200.000 unit tahun ini,” ungkap Budi.

Budi berharap, realisasi Impres No.7 Tahun 2022 terkait kewajiban penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintah pusat/daerah dan BUMN dipercepat.

“Pemerintah mesti menjadi Misalnya supaya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan motor listrik,” ucapnya.

Selain itu, ia menyarankan agar kendaraan listrik, termasuk motor listrik, turut mendapat Bonus non fiskal yang memudahkan penggunaan kendaraan tersebut sehari-hari.

Seperti, Bonus layanan parkir premium bagi motor listrik di berbagai area publik atau pelonggaran aturan ganjil-genap bagi motor listrik. (FAR)

Mungkin Anda Menyukai