KRIMINALISASI terhadap para guru kini semakin bertambah dengan adanya kasus Marsono, seorang guru olahraga di SD Wonosobo yang dilaporkan ke polisi karena melerai siswa yang berkelahi. Seperti beredar di media sosial, Darsono dimintai Fulus sebesar Rp30 juta sebagai Fulus damai. Ketua Biasa Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof. Dr. Unifah Rosyidi menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pemerintah Buat Membikin RUU Perlindungan Guru.
“Saya habis rapat pleno PGRI dan telah memutuskan, Buat menugaskan LKBH pusat dan berkoordinasi dengan kabupaten Buat meminta kepada pemerintah, Buat Membikin Undang-Undang Perlindungan Guru supaya guru Kagak takut mengajar,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (29/10).
Sebelumnya kriminalisasi menimpa Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dipenjara dan juga dimintai Fulus damai sebesar Rp50 juta oleh orangtua murid yang berprofesi sebagai polisi.
Unifah menegaskan bahwa PGRI menentang keras segala bentuk kekerasan Berkualitas itu yang terjadi kepada siswa maupun guru.
“Kita juga sebenarnya Kagak setuju kekerasan Berkualitas anak dan guru. Kita pengen Area bebas kekerasan,” tegas Unifah.
Meskipun demikian, dengan semakin banyaknya kasus kriminalisasi terhadap para guru, PGRI meminta pemerintah Buat memberikan perlindungan yang Konkret kepada guru melalui regulasi.
“Mengingat banyak guru dikriminalisasi. Banyak kasusnya kecil tapi Membikin guru takut mengajar. Karena itu kami merasa perlu semuanya menghormati guru secara proporsional. Kami akan berkirim surat bahwa PGRI meminta pemerintah Buat Membikin UU Perlindungan Guru,” tandasnya. (H-3)