Terima Berkas Perkara Tersangka Pegi Setiawan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kejati Jabar Lakukan Penelitian 14 Hari

Liputanindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sudah menerima berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong dari Direktorat Reserse Kriminal Biasa (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah menerima berkas dari penyidik Polda Jabar, pihaknya akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHAP.

Kemudian, di dalam waktu 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara Pegi Setiawan yang telah diterima.

“Pihak Kejati Jabar menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS. Jaksa peneliti akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai KUHAP dan di dalam waktu 7 hari jaksa akan memberikan sikap,” kata Sricahyawijaya, Kamis (20/6/2024).

Cek Artikel:  DPR Bakal Coret Pasal Eks Napi Boleh Jadi Wantimpres

Lebih lanjut, Sricahyawijaya mengungkapkan, berkas perkara Pegi Setiawan ini berjumlah dua jilid. Tetapi, dia belum Dapat menginformasikan jumlah halaman dalam berkas perkara Pegi Setiawan.

“Tadi itu Eksis dua jilidan. Cukup tebal, jumlah halaman kami belum hitung,” ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, Kejati Jabar akan menerbitkan P21 dan menerima tersangka dan barang bukti.

Tetapi, Kalau jaksa berpendapat berkas perkara belum lengkap, Kejati Jabar akan memberitahukan kepada penyidik Polda Jabar.

“Kalau lengkap, kami akan terbitkan P21 dan kami akan menerima tersangka dan barang bukti,” kata dia menambahkan.

Dalam proses pemeriksaan berkas perkara Pegi Setiawan, Kejati Jabar menugaskan enam jaksa. “Jaksa yang menangani sebanyak 6 orang,” ucapnya.

Cek Artikel:  Pria di Samarinda Dipukul Paspampres, Kapendam IV Mulawarman: Tindakan Pemuda itu Membahayakan Keselamatan Presiden

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Atas kasus tersebut, Pegi Setiawan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman Wafat. 

Mungkin Anda Menyukai