KPU Patuhi Putusan MK Soal Kampanye Pilkada di Kampus, Akan Diadaptasi di PKPU

Liputanindo.id –  KPU RI juga menegaskan Buat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diperbolehkan di kampus asal telah mendapat izin dan Bukan membawa atribut.

“Kami Mau sampaikan, beberapa keputusan MK yang lain, misalnya terkait dengan pengaturan pembolehan kampanye di kampus, itu juga Niscaya kita harus ikuti, kita perlakukan sama,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin Demi konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (23/8/2024).

KPU akan mengadopsi ketentuan pembolehan kampanye pilkada di kampus ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.

“Berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu ‘kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” katanya.

Cek Artikel:  Bupati Lampung Tengah Diperiksa di Polsek Gambir Terkait Kasus Penipuan Proyek Rp2 Miliar

Sebelumnya, Selasa (20/8), MK dalam Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan Bukan membawa atribut kampanye.

MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

Oleh karena itu, pasal tersebut dimaknai menjadi:

Dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau Julukan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Menurut MK, pengecualian terhadap Embargo kampanye di perguruan tinggi dapat memberikan kesempatan kepada civitas academica Buat menjadi salah satu lokomotif penyelenggaraan kampanye Buat mendalami visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh calon kepala daerah.

Cek Artikel:  Mantan Rektor Unair Sayangkan Pemecatan Budi Santoso Usai Tolak Dokter Asing: Ini Tak Jernih Tanpa Dasar

“Selain tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis, mengecualikan Embargo kampanye di perguruan tinggi yang berarti membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif yang pada akhirnya akan bermuara pada kematangan berpolitik bagi masyarakat,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.

Mungkin Anda Menyukai