KPK: Anak Fadia Arafiq Personil DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff Terima Dana Rp4,6 Miliar

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) menerima Dana hasil dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp13,7 miliar selama 2023-2026.

“FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Antara, Jumat (6/3/2026).

Terkait identitas suami dan anak Fadia Arafiq, Asep mengatakan mereka merupakan Personil Komisi X DPR RI yakni Mukhtaruddin Ashraff Serbuk (ASH), Personil DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), dan Mehnaz Na (MHN).

Selain keluarga inti, Agus menjelaskan keluarga Fadia Arafiq juga menerima Dana Sekeliling Rp5,3 miliar. Dengan demikian, total penerimaan keluarga tersebut mencapai Rp19 miliar.

Akan tetapi, dia mengatakan, Rp5,3 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada Direktur PT Raja Nusantara Berjaya Rul Bayatun (RUL) selaku orang kepercayaan Fadia Arafiq sebanyak Rp2,3 miliar dan Rp3 miliar sisanya Tetap sebatas penarikan Kas atau belum didistribusikan.

Diketahui Fadia Arafiq ditangkap oleh KPK pada 3 Maret 2026 Serempak ajudan dan orang kepercayaannya di Area Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *