Mantan Polisi Terpidana Pembunuhan George Floyd Ditikam 22 Kali oleh Napi Lain di Penjara

Liputanindo.id ARIZONA – Derek Chauvin, mantan polisi Amerika Perkumpulan yang merupakan terpidana 22,5 tahun dalam kasus pembunuhan George Floyd, ditikam 22 kali oleh sesama narapidana. Kejadian tersebut berlangsung di penjara federal Tucson, Arizona, Amerika Perkumpulan, dikutip dari Berkas pengadilan yang dirilis pada Jumat (1/12/2023) waktu setempat atau Sabtu (2/12/2023) WIB.

Dalam Berkas tersebut disebutkan, Para penyelidik mengatakan serangan itu terjadi pada 24 November Lampau. Chauvin (47) ditikam oleh sesama tahanan John Turscak (52) dengan pisau rakitan di perpustakaan hukum penjara.

Menurut tuntutan pidana, Kantor Kejaksaan AS mendakwa Turscak dengan percobaan pembunuhan, penyerangan dengan niat Kepada melakukan pembunuhan, penyerangan dengan senjata berbahaya, dan penyerangan yang mengakibatkan cedera tubuh yang serius.

Cek Artikel:  Majelis Hakim Vonis Wafat Enam Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu

Menurut para pejabat, Turscak mengaku Dekat membunuh Chauvin Apabila petugas lembaga pemasyarakatan Kagak segera menangani insiden itu.

Chauvin adalah satu dari empat mantan petugas polisi Minneapolis yang dihukum atas pembunuhan Floyd pada Mei 2020 di Negara Bagian Minnesota. Chauvin berlutut di leher Floyd selama Dekat 10 menit hingga korban tewas, seperti dilansir dari Antara.

Pengacara Chauvin, Greg Erickson, mengatakan kepada stasiun televisi WCCO bahwa keluarga Chauvin sangat kecewa dengan insiden serangan itu.

Erickson juga mengatakan Kagak mengejutkan Apabila seseorang akan mengincar Chauvin karena dia dipidana dalam kasus yang mendapat banyak sorotan.

Para pejabat belum dapat memastikan apakah Chauvin akan dipindahkan ke penjara federal lain setelah penikaman tersebut. (IRN)

Cek Artikel:  KPK Pelajari Info Kepala PPATK Tak Jujur Isi LHKPN

Mungkin Anda Menyukai