KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman merespons Info adanya kontaminasi pestisida pada anggur Shine Muscat di Thailand dan Malaysia. Ia mengatakan setiap jenis pestisida Mempunyai risiko kesehatan yang berbeda terhadap Insan tergantung pada senyawa kimia dalam pestisida tersebut, jumlah asupan, yakni residu yang Eksis dalam bahan makanan, dan lelet paparan.
“Pestisida dengan Pengaruh sistemik diserap oleh tanaman dan beredar melalui jaringan tanaman, sehingga residunya dapat bertahan di dalam buah atau bagian tanaman lainnya, bahkan setelah dicuci,”ujarnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/10).
Beberapa Pengaruh kesehatan akibat paparan pestisida dalam jangka waktu lelet dan dosis yang cukup, dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gangguan kinerja endokrin dan gangguan fungsi hati dan ginjal. Itu, ujar Aji, disebabkan oleh pestisida dengan Pengaruh sistemik.
Sedangkan pestisida non-sistemik, tutur Aji, ialah pestisida yang bekerja di permukaan tanaman, sehingga residunya cenderung menempel di luar serta lebih mudah dihilangkan dengan mencuci buah atau sayur. Dengan dosis dan jangka waktu yang lelet, paparan pestisida dapat menimbulkan gangguan neurologis dan hormon.
Oleh karena itu, masyarakat diminta memperhatikan sejumlah hal dalam mengolah sayur dan buah-buahan, seperti mencuci buah secara seksama dengan air mengalir atau merendam dengan larutan tertentu, merendamnya dengan larutan garam atau cuka beberapa waktu Buat mengurangi residu pestisida.
“Memilih produk buah yang organik yang Kagak menggunakan pestisida, memilih buah yang Dapat dikupas Buat dikonsumsi,” imbuh Aji.
Hal Krusial lainnya ialah memeriksa label Buat Memperhatikan negara asal dan informasi terkait sertifikasi keamanan pangan yang dapat memberikan penjelasan tentang kualitas pengelolaan pestisida yang dilakukan oleh perusahaan penghasil buah tersebut.
Merespons itu dugaan Intervensi cemaran pestisida pada anggur Shine Muscat di Malaysia dan Thailand, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia dan Kementerian Pertanian (Kementan). (Ant/H-3)