Brimob Jaga DPR Begitu Baleg Bahas RUU Pilkada, Masinton PDIP: Itu Intimidasi

Liputanindo.id – Personil Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan Terdapat percobaan intimidasi dengan diturunkannya Brigade Mobil (Brimob) Polri Begitu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Rabu (21/8) silam.

Dia pun melemparkannya kepada Komisi III DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi hukum Buat mengkonfirmasikan soal tersebut kepada Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

“Itu mencoba mengintimidasi, saya enggak Mengerti, nanti biar Komisi III yang menanyakan kepada Kapolri itu perintah siapa,” ucap Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis kemarin.

Dia mengaku Tak Mengerti menahu mengapa Terdapat penjagaan Brimbob di Sekeliling Ruang Baleg di Gedung DPR RI, Alasan pada rapat-rapat sebelumnya Tak pernah Terdapat penjagaan seperti itu.

Cek Artikel:  Anak di Lubuklinggau Ancam Ibu Guna Parang karena Kesal Dilarang Pinjam Motor

“Sahabat-Sahabat (awak media) kan setiap Begitu di DPR, pernah enggak rapat-rapat DPR ini Brimbob dengan perlengkapan senjatanya lengkap?” tuturnya.

Buat itu, Masinton menilai penjagaan Brimob yang mengawal jalannya rapat pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR RI sebagai bentuk kegentingan.

“Itu adalah intimidasi. Jadi kita berada dalam situasi yang Tak normal,” ujarnya.

Terkait aksi unjuk rasa oleh berbagai massa di Gedung DPR RI yang menolak pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, ia menilai hal tersebut sebagai bentuk aksi patriotik rakyat dalam memperjuangkan tegaknya konstitusi.

“Kalau hari ini kekuasaan memaksakan pendapatnya maka rakyatlah yang menjadi bentengnya,” kata dia.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini ditunda karena jumlah peserta rapat Tak mencapai kuorum.

Cek Artikel:  Sadis! Suami di Ciamahi Bunuh Istri, Mayatnya Dibungkus Plastik hingga Membusuk

Adapun pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui Buat melanjutkan pembahasan RUU Pilkada Buat disahkan menjadi undang-undang.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.

Mungkin Anda Menyukai