Barang Ilegal Berbagai Jenis Dimusnahkan di Makassar, Kerugian Negara Lelah Rp7 M

Liputanindo.id MAKASSAR – Kantor Kawasan Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Punya Negara (BMMN) di Lapangan Volley Gedung Keuangan Negara Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Selasa (5/12/2023). 

 

Adapun barang yang dimusnahkan yakni Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)/minuman keras ilegal, serta barang impor yang melanggar ketentuan Pelarangan dan Restriksi (lartas) jenis Kitab, obat-obatan, kosmetik, dan ballpress.

 

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi bagian Selatan Djaka Kusmartata mengatakan, pemusnahan ini merujuk pada persetujuan dari Kepala Kantor Kawasan DJKN Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara. 

Cek Artikel:  Kebakaran di Makassar Meningkat di 2023, Tercatat 390 Kasus

 

Persetujuan itu, dikatakan Djaka tertuang pada sejumlah surat tertanggal 22 September 2023, 04 September 2023, 12 September 2023, 19 September 2023, 25 September 2023, dan 09 November 2023.

 

“Barang yang dimusnahkan termasuk rokok ilegal, tembakau iris, MMEA/minuman keras ilegal, Kitab, obat-obatan, kosmetik, dan ballpress,” ungkapnya. 

 

Djaka mengatakan, total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan mencapai Rp10.390.556.700, dengan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp7.114.900.988.

 

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Metode Penyelenggaraan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Punya Negara,” katanya. 

 

Kata dia, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menjalankan tugas sebagai Community Protector dan Revenue Collector. Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan MMEA/minuman keras ilegal, kata dia, dilakukan Kepada melindungi masyarakat.

Cek Artikel:  Tiga Member Brimob Polda Sulsel Dipecat

 

Sementara pemberantasan barang Pelarangan dan Restriksi diimpor dilakukan Kepada mempertahankan penerimaan negara, khususnya dari sektor cukai.

 

“Pada sisi penerimaan negara, penindakan ini berdampak positif, mencapai 102,7 persen dari Sasaran penerimaan tahun 2023 sebesar Rp 405,18 Miliar,” tekannya. 

 

Djaka pun Tak lupa mengutarakan rasa terimakasihnya kepada pihak-pihak terkait yang turut membantu dalam menjalankan tugas.

 

“Terima kasih disampaikan kepada seluruh instansi terkait, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah, Satpol PP, masyarakat, dan media atas dukungan dalam menjalankan tugas ini,” tandasnya. (KEK)

Mungkin Anda Menyukai