Polres Cianjur Tangkap 5 Pelaku Penggadaan Fulus, Sita Fulus Bajakan Rp1 Triliun

Polres Cianjur Tangkap 5 Pelaku Penggadaan Uang, Sita Uang Palsu Rp1 Triliun
Kapolres Cianjur AKB Rohman Yonky Dilatha memperlihatkan Fulus Bajakan yang disita dari pelaku penggandaan Fulus.(MI/BENNY BASTIANDY)

LIMA pelaku peredaran Fulus Bajakan bermodus penggandaan Fulus ditangkap jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Fulus Bajakan pecahan berbagai mata Fulus asing senilai Rp1 triliun.

Terungkapnya kasus peredaran upal serta praktik penggandaan Fulus merupakan tindak lanjut laporan masyarakat pada 23 Oktober 2024. Hasil penyelidikan polisi, Fulus Bajakan senilai Rp1 triliun itu disimpan di sebuah vila di kawasan Desa Palasari, Kecamatan Cipanas.

Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, Ketika dilakukan penggeledahan di vila tersebut, anggotanya menemukan lima koper. Di dalamnya berisi tumpukkan Fulus Bajakan.

Cek Artikel:  Tim Siber Bawaslu Kabupaten Cirebon Lanjut Awasi Kampanye di Media Sosial

“Nilai Fulus Bajakan itu mencapai Rp1 triliun. Fulus palsunya dalam bentuk berbagai mata Fulus asing seperti dolar, dan mata Fulus asing lainnya,” katanya didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Tono Listianto, Jumat (1/11).

Selain barang bukti Fulus Bajakan, polisi juga menangkap lima pelaku. Satu di antara pelaku merupakan seorang Perempuan.

Hasil pemeriksaan, kata Yonky, Fulus Bajakan itu digunakan komplotan tersebut melakukan praktik penggandaan Fulus.

“Para pelaku diduga melakukan praktik penipuan dengan berkedok sebagai yayasan. Mereka membuka layanan konsultasi masalah pribadi, termasuk mencari solusi apabila korbannya mengalami masalah keuangan atau ekonomi,” terangnya.

Cek Artikel:  79 Mahasiswa dari 21 Negara Memilih Kuliah di SBM ITB

Para pelaku menjanjikan kepada korbannya Pandai membantu menggandakan Fulus hingga 10 kali lipat. Tetapi, para korbannya harus menuruti syarat yang ditentukan para pelaku.

“Syaratnya, korban terlebih dulu harus menyerahkan sejumlah Fulus kepada para pelaku,” tuturnya.

Para tersangka disangkakan pasal berlapis. Mereka dikenai Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7/2011 tentang Mata Fulus dengan pidana penjara paling Pelan 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan pidana penjara paling Pelan 4 tahun.

Cek Artikel:  KPU Majalengka Waspadai Kenaikan Tensi pada Pilkada

“Kami imbau kepada masyarakat, apabila menemukan Fulus rupiah Bajakan dan praktik-praktik penggandaan Fulus, segera laporkan ke pihak kepolisian. Ini merupakan praktik penipuan,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai