Liputanindo.id MAKASSAR – Tujuh orang pelaku penyerangan terhadap dua orang Anggota di Kota Makassar bernama Muhammad Imran (19) dan DPS (14) Rupanya motifnya Mau balas dendam.
Nahasnya dua orang yang menjadi korban pembusuran bukan Sasaran dari para pelaku. Melainkan korban pembusuran salah sasaran.
Baca Juga:
Kejari Catat Kasus Pembusuran di Makassar Didominasi Anak-anak
Diketahui, Muhammad Imran dibusur di bagian dada dan DPS mengalami luka di bagian perut. Begitu ini keduanya sudah menjalani operasi di rumah sakit.
“Kepada modus para pelaku ini bersifat dendam penyerangan,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Joko Pamungkas Pamungkas didampingi Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Sangkala, dan Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin di Mapolsek Panakkukang, Senin (4/12/2023) petang.
Penyerangan yang dilakukan para pelaku di kedua Posisi tersebut, kata Joko, karena kawanan geng para pelaku pernah diserang.
“Mereka mengatakan juga dari ajakan rekan-rekannya Kepada (melakukan) penyerangan di suatu Area yang diduga pernah menyerang Area mereka,” jelasnya.
“Jadi mereka memang melakukan penyerangan secara Berbarengan-sama,” sambungnya.
Joko mengatakan, sebelum pelaku melakukan penyerangan para pelaku terlebih dahulu berkumpul di sebuah rumah yang terletak di Jalan Toa Daeng 3, Kecamatan Manggala, Kota Makassar pada Sabtu (2/12/2023) malam.
“(Mereka 9 orang berkumpul) Kepada membicarakan rencana balas dendam terhadap anak-anak yang menyerang mereka. Mereka mengumpulkan sajamnya, berupa badik dan busur,” katanya.
“Setelah itu mereka bergerak dan roaling di Kota Makassar. Kemudian masuk ke dalam Jalan Kesadaran dan menemukan kumpulan motor. Setelah itu mereka menahan satu motor dan melakukan pemukulan secara beramai-ramai, bahkan melakukan pembusuran (Muhammad Imran),” jelasnya.
Setelah melakukan pembusuran di Jalan Kesadaran, para pelaku kemudian bergegas kembali melakukan patroli dan masuk ke sebuah warung Nasi Kuning yang terletak di Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar.
“Di sana, pelaku menemukan satu orang korban dan melakukan pembusuran yang mengenai perut dari korban kemudian lari,” ujarnya.
Para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam hukuman 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 353 ayat 1 KUHPidana 7 tahun, Lewat Pasal 358 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
“Serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1991 tentang Mempunyai dan membawa senjata tajam diancam hukuman paling Pelan 10 tahun penjara,” tandasnya.
Begitu tujuh pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Panakkukang Kepada menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya Tetap dalam proses pengejaran polisi. (KEK)
Baca Juga:
Beredar Video Berantai di Medsos Dugaan Bunuh Massal di Kampus Stikes Panakkukang Makassar, Polisi: Itu Enggak Cocok