Kekeliruan Pemahaman Demokrasi Post-Secular dan Agenda Kesetaraan melalui Konsesi Tambang

Kekeliruan Pemahaman Demokrasi Post-Secular dan Agenda Kesetaraan melalui Konsesi Tambang
Ilustrasi MI(Seno)

PEMBERLAKUAN PP No 25/2024 oleh pemerintah Indonesia yang memberikan konsesi pertambangan kepada organisasi keagamaan, terutama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mendukung kebijakan itu dan mendapat izin tambang, telah menimbulkan perdebatan sengit. Pemerintah dan para pendukung kebijakan itu berargumen bahwa langkah tersebut mengakui kontribusi historis Grup-Grup Keyakinan terhadap bangsa dan memberdayakan komunitaskomunitas keagamaan secara ekonomi.

Tetapi, analisis kritis mengungkapkan kelemahan signifikan dalam kebijakan itu, yang berasal dari kesalahpahaman tentang peran Keyakinan dalam negara sekuler, potensi risiko lingkungan dan manajerial, implikasi terhadap tata kelola demokratis, dan manfaat yang Bukan Niscaya bagi masyarakat lokal.

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-8906

Cek Artikel:  Janji jokowi yang Tak Tiba: Pelajaran untuk Calon Pemimpin Masa Depan dalam Kasus Nusa Rempang

Mungkin Anda Menyukai