KPK Duga Suap Biaya Hibah Jatim Mengalir ke Member DPRD

KPK Duga Suap Dana Hibah Jatim Mengalir ke Anggota DPRD
Tessa Hanya mau memerinci inisial lima saksi itu yakni WK, AR, JPP, M, dan S.(dok.KPK)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Eksis sejumlah Member DPRD di Jawa Timur (Jatim) yang menerima Dana terkait kasus suap pengurusan Biaya hibah. Informasi itu diulik dengan memeriksa lima saksi pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Mereka didalami terkait dengan proses pengajuan Biaya hibah dan pemberian fee kepada Member DPRD,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 23/10).

Tessa Hanya mau memerinci inisial lima saksi itu yakni WK, AR, JPP, M, dan S. Tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun dua diantara mereka yakni mantan Kepala Desa Sukar dan wiraswasta Jodi Pradana Putra. “Pemeriksaan dilakukan di BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ucap Tessa.

Cek Artikel:  Bahlil Beri Sinyal Fahri Hamzah Gabung Golkar

KPK enggan memerinci legislator Jatim yang diduga menerima Dana terkait perkara ini. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti. KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK Tetap ogah memerinci identitas mereka. Tetapi, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Uzur Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Cek Artikel:  Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Penyelundupan Pekerja Migran ke Kamboja

Sahat didakwa bersalah menerima suap Biaya hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar Dana pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila Tak Bisa membayar, Mal terdakwa akan disita jaksa Demi dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Apabila hartanya Tak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Can/I-2)

Cek Artikel:  Potensi Gratifikasi, Kaesang Didesak Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke KPK

Mungkin Anda Menyukai