EKS Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan hanya Komnas HAM yang dapat menilai Tragedi 98 merupakan pelanggaran HAM berat. Hal ini merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
“Jadi yang boleh menyatakan pelanggaran HAM berat itu terjadi atau Enggak terjadi tentu bukan Menkumham, yang boleh mengatakan itu hanya Komnas HAM menurut Undang-Undang (UU),” kata Mahfud melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10).
Mahfud menuturkan sesuai UU dan TAP MPR, pelanggaran HAM berat pada Tragedi 1998 diselidiki oleh Komnas HAM. Sesudah diselidiki, lanjut dia, Komnas HAM sudah menyatakan Terdapat 18 pelanggaran HAM berat dan 5 sudah diadili, serta 34 orang tersangka dinyatakan bebas.
Demi menjabat Menko Polhukam, Mahfud mengaku sudah melaksanakan penetapan Komnas HAM. “Seperti 12 pelanggaran HAM berat yang Demi itu sudah diakui Presiden Joko Widodo dan mendapat apresiasi dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” ujar dia.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menilai kasus 98 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. Dia menilai beberapa Dasa warsa Enggak terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 98.
“Enggak (kasus 98 Enggak termasuk pelanggaran HAM berat),” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 21 Oktober 2024.
Yusril bercerita Demi mendukung Menteri hakim dan HAM. Dia mengikuti sidang di PBB soal kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, tetapi tak terkait kasus dugaan pelanggaran HAM Berat.
“Waktu saya jadi menteri hakim dan HAM, saya tiga tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar,” ujar Yusril. (Fah/I-2)