Draft RUU DKJ: Gubernur dan Wagub Dipilih Presiden atas Usulan DPRD

Liputanindo.id JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja meresmikan RUU tentang Daerah Tertentu Jakarta(DKJ) sebagai usul inisiatif DPR pada Sidang Paripurna Selasa (5/12/2023). RUU tersebut mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur DKJ bakal ditetapkan oleh Presiden alias Bukan dipilih lewat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kembali.

Berdasarkan naskah RUU DKJ yang diterima media, aturan tersebut tertuang dalam ayat 2 Pasal 10 bab IV yang berbunyi;

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

Sementara Kepada masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak Lepas pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya Kepada satu kali masa jabatan.

Cek Artikel:  Penanganan Perkara Tanah di Cilincing Tak Berkaitan dengan Birowassidik Mabes Polri

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Adapun terkait jabatan wali kota atau bupati di Provinsi DKJ, wewenang pengangkatan Eksis di tangan gubernur.

Dalam RUU DKJ juga dijelaskan bahwa gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ akan tetap dibantu oleh perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Susunan perangkat daerah yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: secretariat daerah, secretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.

“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat Luwes,” bunyi pasal 12 ayat (4).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna DPR ke-10 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Daerah Tertentu Jakarta (DKJ), Selasa (5/12/2023).

Cek Artikel:  Jenguk Lebaran, KPK Ingatkan Pengunjung Rutan Tak Beri Apa Pun pada Petugas

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pengambilan keputusan RUU Daerah Tertentu Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.

Selain itu, agenda berikutnya dari paripurna itu antara lain penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon hakim Akbar dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Akbar RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (FAR)

Baca Juga:
JK Serahkan Pembentukan Dewan Aglomerasi ke Pemerintahan Mendatang

Cek Artikel:  KPK OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ruangan Kerja Disegel

 

Baca Juga:
COVID-19 Merebak Kembali, Ketua DPR Dorong Pemerintah Gencarkan Kembali Vaksinasi

 

Mungkin Anda Menyukai