Israel Sita 3.141 Hektar Tanah Punya Palestina di Tepi Barat

Liputanindo.id – Israel menyetujui penyitaan Sekeliling 12.715 dunam atau Sekeliling 3.141 hektar tanah di Tepi Barat Punya Palestina. Penyitaan itu sebagian dari perluasan pemukiman yang sedang berlangsung Demi ini.

“Otoritas pendudukan memutuskan Demi menyita total 12.715 dunam (3.141 hektar) tanah Punya Kaum di desa Aqraba, tenggara Nablus,” kata Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok dalam sebuah pernyataan, dikutip Anadolu, Kamis (4/7/2024).

Komisi tersebut juga mengatakan Israel menetapkan Daerah yang direbut sebagai tanah negara Demi mengubah tanah Kaum menjadi proyek perluasan pemukiman.

“Keputusan itu adalah bagian dari rencana yang lebih besar Demi mengendalikan lereng timur Tepi Barat, khususnya yang berdekatan dengan Lembah Yordan dan sekitarnya dengan merebut Daerah yang luas di Daerah ini,” kata pernyataan itu.

Cek Artikel:  Beijing Tuding Balik AS Biang Kerok Ketegangan di LCS

Sejak awal tahun 2024, pihak berwenang Israel telah mengeluarkan empat pengumuman yang mengubah tanah pribadi Palestina menjadi tanah negara, sehingga melarang Kaum Palestina mengakses, mengolah, atau mengklaim kembali tanah tersebut.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa luas Daerah yang dinyatakan sebagai tanah negara dalam pengumuman ini berjumlah 24.000 dunam (5.930 hektar). Menurut komisi tersebut, total luas tanah yang disita dengan berbagai peruntukan sejak awal tahun 2024 telah mencapai 39.000 dunam (9.637 hektar).

Pada hari Selasa, laporan tengah tahunan komisi tersebut menyoroti pendirian 17 pos pemukiman baru Spesifik Yahudi, sementara pemerintah Israel memberikan status hukum kepada 11 pos pemukiman lainnya.

Pos-pos pemukiman adalah komunitas kecil yang didirikan oleh pemukim ilegal Israel di tanah Punya pribadi Palestina tanpa izin dari pemerintah Israel.

Cek Artikel:  Ahli Jernihkan Risiko akibat Penyebaran Mpox

Berdasarkan perkiraan menunjukkan bahwa Sekeliling 700.000 pemukim Israel tinggal di Sekeliling 300 pemukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur yang diduduki. Seluruh pemukiman Yahudi di Daerah pendudukan dianggap ilegal menurut hukum Global.

Mungkin Anda Menyukai