Soal Pelegalan Pos Pemukim di Tepi Barat, Jepang: Tindakan Israel Melanggar Hukum Global

Liputanindo.id – Jepang mengancam Israel atas keputusannya melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat. Jepang menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hukum Global.

“Sehubungan dengan laporan otorisasi pemerintah Israel Buat melegalkan lima pos terdepan di Tepi Barat, pemerintah Jepang sangat prihatin dan menegaskan kembali penyesalannya yang mendalam atas berlanjutnya kegiatan pemukiman oleh pemerintah Israel meskipun Eksis seruan berulang kali dari dunia Global, termasuk Jepang,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Jepang, dikutip Kyodo, Kamis (4/7/2024).

Pernyataan itu juga menegaskan kembali bahwa Tel Aviv harus menarik keputusan tersebut dan membekukan aktivitas pemukimnya di tanah Palestina.

Selain itu, Jepang juga menyatakan keprihatinannya terhadap peningkatan kekerasan pemukim ekstremis yang dilakukan terhadap Penduduk Palestina.

Cek Artikel:  PBB Tuntut Israel Niscayakan Organisasi Kemanusiaan Bekerja Pengaruhtif

“Pemerintah Jepang mengutuk kekerasan semacam itu dan menyerukan kepada pemerintah Israel Buat mengambil tindakan yang Pas guna mencegah kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ekstremis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jepang menyerukan adanya penahanan tindakan yang Dapat meningkatkan ketegangan antar dua negara, termasuk di Tepi Barat. Pemerintah Jepang juga meminta Israel mempertimbangkan situasi kemanusiaan di Jalur Gaza.

“Jepang sekali Kembali menyerukan perlunya menahan diri dari tindakan yang meningkatkan ketegangan, termasuk yang terjadi di Tepi Barat, dengan mempertimbangkan situasi kemanusiaan yang kritis di Jalur Gaza,” pungkasnya.

Kabinet Israel pekan Lewat menyetujui langkah-langkah yang diusulkan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich yang bertujuan Buat melegalkan pos-pos pemukiman di Tepi Barat dan menjatuhkan Denda terhadap Otoritas Palestina.

Cek Artikel:  Hamas Pastikan Rakyat Palestina Tetap Musuh Penjajahan Israel

Otoritas penyiaran Formal Israel, KAN, melaporkan pada hari Jumat bahwa Kabinet Keamanan menyetujui rencana Smotrich Buat menentang pengakuan negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan Global.

Rencana tersebut mencakup tindakan terhadap Otoritas Palestina, legalisasi lima pos pemukiman di Tepi Barat, dan penerbitan tender Buat ribuan unit rumah baru di pemukiman tersebut. Selain itu, rencana tersebut mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan negara tersebut.

Hal ini juga mencakup langkah-langkah seperti menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menegakkan hukum terhadap pembangunan yang Tak Absah, dan melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup.

Cek Artikel:  NATO Tingkatkan Keamanan di Pangkalan Udara Jerman, Indikasi Ancaman Teror

Daerah yang ditetapkan sebagai “Area B” di Tepi Barat berada di Rendah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel.

Mungkin Anda Menyukai