Awal musim kemarau dapat terjadi lebih awal, sama, atau mundur dari rata-rata klimatologis selama 30 tahun.
Suatu daerah dapat dikatakan telah memasuki musim kemarau apabila:
- Jumlah curah hujan dalam satu dasarian (10 hari) kurang dari 50 mm dan diikuti oleh dua dasarian berikutnya.
- Jumlah curah hujan dalam tiga dasarian (30 hari) kurang dari 150 mm.